Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly
Asshiddiqie mengatakan pemerintah daerah dan atau masyarakat di daerah
dapat mengajukan gugatan apabila peraturan daerahnya dibatalkan oleh
pemerintah pusat.
"Jadi bagi yang tidak puas dengan pembatalan itu bisa mengajukan ke
PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan
administrasi, jadi bisa diajukan ke PTUN," kata Jimly di acara diskusi
"Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri" di Kantor Majelis Ulama
Indonesia, Jakarta, Selasa.
Jimly mengatakan para penggugat dapat mengajukan banding untuk
membuktikan perda mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang
levelnya ada di tingkat atas. Jika dapat dibuktikan maka Majelis Hakim
PTUN dapat membatalkan pencabutan yang dilakukan Kementerian Dalam
Negeri.
"Itu jalan keluarnya tapi harus dibuktikan bahwa tidak
bertentangan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
ini.
Menurut Jimly, cara pandang pembatalan perda sebaiknya jangan lagi
menggunakan logika investasi. Investasi bukanlah konstitusi artinya
tidak ada keterkaitan yang sejajar di antara keduanya. Logika yang harus
dibangun tentang pembatalan perda adalah soal regulasi daerah yang
melanggar peraturan yang ada di level atasnya.
Jika alasannya investasi, kata dia, seolah-olah negara mengabdi
kepada investasi bahkan kepada para pemodal. Istilah pembatalan perda
karena alasan investasi merupakan peristilahan yang keliru.
Indonesia, lanjut Jimly, adalah negara hukum bukan negara investasi.
Investasi hanyalah salah salah satu unsur membangun negara. Dengan kata
lain, terdapat sektor lain yang perlu diperhatikan seperti kebebasan,
keadilan dan persatuan dalam rangka pengabdian masyarakat kepada Tuhan
Yang Maha Esa. (*)
Jimly: Daerah Bisa Ajukan Gugatan Perda Dibatalkan
Rabu, 22 Juni 2016 10:42 WIB