Balikpapan (ANTARA) - Wakil Ketua III DPRD Balikpapan Laisa Hamisah mendukung perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang kini tengah dirancang ulang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.
"Saat ini perubahan Perda itu masih tahap pembahasan dari Bapemperda," katanya, Senin (10/6).
Menurut Laisa, Raperda itu bila sudah menjadi Perda akan mengatur atau membatasi para perokok aktif, namun di sisi lain juga menyediakan wadah buat para perokok.
"Sehingga bila merokok sesuai dengan tempatnya tidak masalah, tetapi kalau tidak pada tempatnya dapat merugikan orang lain," ujarnya.
Menurut Laisa, asap perokok aktif sangat besar dampaknya bagi perokok pasif sehingga menimbulkan kerugian khususnya di bidang kesehatan.
"Banyak orang yang terkena penyakit seperti kanker, paru-paru, padahal orang ini perokok pasif bukan perokok aktif," ucapnya.
Oleh karena itu, Legislator dari PKS ini sangat setuju dengan pencanangan KSTR dengan kawasan yang lebih luas untuk para perokok.
Nantinya kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, dapat ditaati bagi para perokok aktif.
"Jadi para perokok tidak sembarang merokok. Mudah-mudahan bisa di terapkan," harapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Balikpapan Abdullah menerangkan Raperda KSTR itu sudah tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang KSTR.
"Namun kini terdapat banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok. Terutama setelah disahkannya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," katanya.
Oleh sebab itu perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Adapun kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.
"Dalam Raperda itu pada ayat 3 ditetapkan bahwa kewajiban pengelola penyelenggara atau penanggung jawab penyediaan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja tempat umum atau tempat lain," jelasnya
Namun dalam pasal 437 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok di pikiran dengan denda paling banyak 50 juta rupiah.
"Urgensi lainnya dalam Raperda ini adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang di sekitar yang terpapar rokok," ungkapnya.
Kemudian terkait Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak Abdulloh menyebutkan sudah tertuang pada pembukaan undang-undang RI tahun 1945 di mana pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia.
"Selain itu dalam pasal 28b ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya.