Balikpapan (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai melakukan membongkar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan secara bertahap.
"Saat ini kami dari DLH sudah telah menghilangkan sebanyak 50 TPS di pinggir jalan utama dari total 150 TPS yang ada di seluruh kota," kata Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Jumat (4/10).
ia mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah. Dalam UU tersebut, diatur bahwa TPS itu berada di dekat pemukiman.
Oleh karena itu DLH Balikpapan membongkar TPS di pinggir jalan dan membuat TPS baru di dekat pemukiman.
Sudirman mengaku untuk menegakkan UU tersebut tidaklah mudah, mengingat sempat menuai protes warga. Padahal pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan sebelum pembongkaran.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Sesuai aturan, TPS memang harus berada di dekat pemukiman untuk memudahkan akses pembuangan sampah bagi warga," ucapnya.
Sudirman menjelaskan, TPS yang diletakkan di dekat pemukiman itu bukan berbahan beton seperti pada TPS sebelumnya. Tapi diganti dengan TPS kontainer sehingga lebih mudah untuk pengangkutan sampah ke truk sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar,.
Menurutnya DLH siap membantu menyediakan TPS kontainer bagi warga yang bersedia menyediakan lahan, tapi sampai saat ini belum ada respons dari Ketua RT di beberapa wilayah.
Lanjut Sudirman, meskipun TPS berpindah namun Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4/2022 tentang pengelolaan sampah tidaklah berubah.
Pada perda itu, menjelaskan jam pembuangan sampah bagi warga Kota Balikpapan yakni pada pukul 18.00 sampai 06.00 WITA serta larangan membuang sampah di luar TPS.
"Bila melanggar ada sanksinya," tegasnya.
Sudirman mengungkapkan di sisi lain, DLH menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah dari TPS ke TPA sejak awal tahun 2024 menjadi dua waktu.
"Yang sebelumnya hanya pukul 22.00-05.00 WITA, sekarang ada jadwal pukul 05.00 sampai 13.00 WITA," sebutnya.
Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu katanya menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk Balikpapan, jadwal itu juga mendukung langkah pemerintah kota yang akan melakukan sosialisasi kembali perda pembuangan sampah.
Sudirman penambahan meski sudah ada jadwal untuk waktu pembuiangan sampah, namun masih ada saja oknum yang membuang sampah di luar jadwal pembuangan sampah,
“Mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dan seringkali adalah warga pendatang," katanya. (Adv).