Samarinda (ANTARA Kaltim)- Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ahmad Rosyidi mengaku prihatin terhadap banyaknya kasus pelecehan seksual serta pemerkosaan kepada anak dan remaja yang ramai diberitakan di media nasional dan lokal belakangan ini.
Seperti diberitakan, pengakuan dari pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan beberapa anak dan remaja tersebut menyebutkan hal itu dilakukan karena mereka keseringan menonton video porno.
Terkait hal itu Rosyidi berharap pemerintah untuk semakin gencar memblokir situs-situs porno yang sampai saat ini masih mudah untuk diakses.
Selain itu pemerintah dan pihak terkait juga perlu menindak tegas setiap situs yang kedapatan memiliki konten porno yang aktif di dunia maya. Apalagi saat ini sebanyak 2,7 miliar konten yang ada di dunia, hampir separuhnya terdapat konten berisi situs porno.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI baru memblokir jutaan situs porno agar tidak bisa diakses.
"Dampak buruk pornografi internet tersebut dapat merusak lima sel otak yang mempengaruhi perkembangan dan kreatifitas generasi muda sehingga perlu ditekankan pentingnya internet positif dan aman terutama bagi pelajar atau generasi muda. Sebab Pornografi merusak lebih banyak sel otak manusia dibanding narkoba yang hanya merusak tiga sel otak," katanya.
Selain pemblokiran situa porno, Rosyidi juga mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memiliki peraturan daerah (Perda) terkait larangan mengakses situs pornografi di warung internet (warnet).
"Pemprov Kaltim harus membuat Perda tentang larangan bagi warung internet yang menyediakan maupun yang membuka situs porno. Dengan adanya perda itu kita berharap dapat menghapus kasus-kasus pelecehan seksual itu," imbaunya.
Politikus PPP ini menyebutkan, hanya satu daerah di Indonesia, yakni Provinsi Kalimantan Tengah yang telah membuat Perda larangan bagi warnet menyediakan atau membuka situs porno. Sehingga bagi warnet di Provinsi Kalimantan Tengah yang masih ada atau menyediakan konten situs porno maka usaha warnetnya langsung ditutup atau disegel oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
"Hal itu juga harus bisa diterapkan di Provinsi Kaltim. Sehingga Kaltim memiliki regulasi 'Warnet Sehat'. Yang artinya antara lain tidak adanya bilik-bilik tersembunyi. Sehingga dapat dengan mudah dimonitor oleh pemilik warnet. Hal itu juga dapat menghindari terjadinya perbuatan asusila di warnet," sebutnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)