Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur meminta Pemerintah Kota Samarinda melalui instansi terkait melakukan pengembalian hak-hak Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) DKP Samarinda, meliputi kelebihan pembayaran BPJS dan iuran pembayaran zakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Rita Artaty Barito di Samarinda, Senin mengatakan dalam rapat dengan perwakilan PTTH dan sejumlah instansi ada kesimpulan dugaan kelebihan iuran BPJS dan juga iuran zakat, yang telah dipotong melalui gaji.
"Oleh sebab itu kami minta persoalan ini segera ditindak lanjuti, dan bila memang ada kelebihan pembayaran, hendaknya segera dikembalikan kepada para pegawai tersebut,"katanya.
Ia menambahkan rapat sepakat untuk melakukan pertemuan berikutnya dengan menghadirkan Wali kota Samarinda, Komisi IV DPRD Samarinda, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Samarinda dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, rapat juga sepakat untuk melakukan peninjauan ulang SK.Walikota Samarinda Nomor: 964/043/HK-KS/I/2015 mengenai penetapan gaji atau upah kerja Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Samarinda, sehingga diharapkan upahnya sama dengan UMK Samarinda.
"Meminta kepada pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan data dan informasi terkait pembayaran iuran PTTH Dinas Kebersihan dan Pertamanan Samarinda. Selain itu DKP Samarinda perlu melakukan perbaikan sistem managemen sebut Rita.
Tidak hanya itu, kata Rita pihaknya juga meminta kepada inspektorat daerah Samarinda untuk melakukan verifikasi terkait jumlah riil PTTH di lapangan dan kewajaran gaji atau upah selama durasi waktu satu bulan terhitung 11 April 2016.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ferza Agustia. Dia mengatakan rapat juga sepakat agar Dinas Kebersihan dan Pertamanan Samarinda untuk menghentikan dan mengembalikan potongan iuran zakat sebesar 2,5 persen karena dinilai memberatkan.
Sebagai orang yang berhadapan dengan sampah maupun kotoran di jalan, pegawai kebersihan rentan terserang penyakit sehingga meminta kepada DKP Samarinda untuk segera melengkapi fasilitas kerja dan memperhatikan gizi PTTH," ucap Ferza.
Ferza menambahkan pihaknya juga meminta kepada komisi IV DPRD Samarinda untuk memperjuangkan kenaikan upah atau gaji dengan membicarakannya kepada wali kota sehingga apa yang menjadi keinginan pegawai bisa terlaksana.
Sementara itu DPD SBSI 1992 Kaltim, Sultan menyebutkan adapun yang menjadi tuntutan PTTH Dinas Kebersihan dan Pertamanan Samarinda adalah meminta pengembalian kelebihan iuran BPJS, pengembalian pemotongan zakat 2,5 persen, standar upah agar disamakan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, dan usut dugaan adanya pegawai fiktif.
"Karyawan meminta kepada BJPS agar memberikan data jumlah iuran yang disetorkan oleh DKP Samarinda terhitung sejak beralihnya Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sejak 2013 silam karena nanti akan terlihat siapa yang benar,"ucap Sultan.
Sultan mengatakan zakat yang selama ini dipotong melalui gaji setiap bulannya bersifat memaksa tanpa ada kesepakatan dengan pegawai sebelumnya. Selain itu jika dilihat dari penghasilan mereka dinilai masuk kategori penerima zakat.
"Ada sampai sekarang PTTH yang hanya mendapat gaji Rp 100 ribu sebulan,"sebut Sultan.
Disamping itu pihaknya menduga adanya dugaan PTTH yang fiktif atau tidak bekerja namun, mendapat gaji bulanan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kecemburuan sosial, artinya berapa uang daerah yang harus dikeluarkan untuk sesuatu yang tidak jelas.
Sementara itu Mewaliki DKP Samarinda Mulyadi Agil mengatakan pemotongan gaji untuk iuran BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan terkait dengan keinginan untuk standar gaji UMK tidak sesuai dengan jam kerja yang hanya 5/6 jam sehari.
Kendati, demikian pihaknya sudah melayangkan surat tentang penyamaan gaji agar masuk standar UMK Samarinda kepada Wali kota, Syaharie Jaang.
Akan tetapi hingga saat ini belum mendapat balasan, kalaupun disetujui berarti jam kerja PTTH bertambah menjadi 8 jam perhari. (*)