Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Pangkalan II Polisi Perairan Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan pengiriman kepiting bakau ke Malaysia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Fajar Setiawan dihubungi dari Samarinda, Jumat menyatakan, pengungkapan pengiriman kepiting bakau itu berawal saat Satlan II Polair Tarakan melakukan patroli ke wilayah perairan di sekitar Pelabuhan Malundung.
Saat itu kata Fajar Setiawan, personel Satlan II Polair Tarakan mencurigai sebuah kapal motor yang terbuat dari kayu dengan 22 "gross tonnage"
Saat dilakukan pengecekan di kapal yang bernama KM Wimaju tersebut lanjut Fajar Setiawan, polisi menemukan kepiting hidup.
"Dari pemeriksaan terhadap juragan kapal yang bernama Axa bin Daeng Palawa, kepiting hidup tersebut akan dibawa ke Tawau, Malaysia. Kapal dan beserta muatan sekitar 137 koli/kotak berisi kepiting hidup itu langsung diamankan ke Satlan II Polair Tarakan," ujar Fajar Setiawan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut tambah Fajar Setiawan, KM Wimaju yg bermuatan kepiting bakau tersebut dilengkapi dengan SIUP perorangan, SIKPI, Surat dari Balai karantina dan Persetujuan Muat dari Kantor Bea Cukai Tarakan.
Namun dari pemeriksaan kotak atau koli yang berisi kepiting bakau hidup kata Fajar Setiawan, ditemukan ada jenis kepiting yang tidak sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 pada pasal 3 ayat 1 huruf b dengan Ukuran lebar karapas diatas 15 sentimeter.
Hingga saat ini lanjut Fajar Setiawan, barang bukti berupa Kepiting Bakau hidup sebanyak 2.000 kilogram atau sekitar 160 koli, dokumen kapal, dokumen muatan beserta juragan dan dua anak buah kapal (ABK) KM Wimaju yakni, Anto (24), Rian (23), masih diamankan di Satlan II Tarakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan SKIPM (Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan," ujarnya.
"Juragan kapal itu terancam dijerat pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Ranjungan," tegas Fajar Setiawan. (*)
Polair Tarakan Gagalkan Pengiriman Kepiting ke Malaysia
Jumat, 1 April 2016 20:41 WIB