Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara meringkus empat orang, salah satunya masih berusia remaja, tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Djarot Agung Riadi di Penajam, Kamis, menyebutkan keempat orang yang ditangkap itu yakni, Hb (21), KLC (19), YA (16), dan Ryh (19).
"Dari penangkapan tersebut, kami menyita enam paket sabu-sabu seberat 20 gram," ujar Djarot.
Penangkapan berlangsung di salah satu tempat kos di Jalan Provinsi Kilometer 8 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, pada Rabu (10/2) sekitar pukul 23.30 Wita.
Selain sabu-sabu, pada penangkapan itu polisi juga menyita satu timbangan digital, bong atau alat hisap dengan pipet kaca yang di dalamnya masih tersisa sabu-sabu dan sendok dari sedotan serta puluhan pembungkus plastik kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sabu-sabu tersebut diperoleh dari Balikpapan.
"Sabu-sabu seberat 20 gram serta timbangan digital itu milik Hb, sehingga kami menduga dia merupakan bandar atau pengedar," kata Djarot .
Polres Penajam Paser Utara telah menetapkan status tersangka kepada empat orang tersebut dan dijerat Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari yang sama, Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara juga menangkap tiga warga diduga pengedar obat-obatan terlarang jenis double L (LL).
Ketiga pelaku yakni Fz (26), Az (25), dan Am (25) ditangkap di Jalan Girdam, Desa Giri Purwa, Kecamatan Penajam.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita 4.280 butir LL serta uang tunai sebesar Rp3.450.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
"Salah satu pelaku mengaku obat LL itu didapatkan dari Balikpapan. Ketiganya kami tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Djarot. (*)