Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kalimantan Timur kecewa dengan ketidakhadiran Badan Koordinasi Penataan Ruang Wilayah pada rapat kerja, Senin, padahal sejumlah agenda yang dibahas cukup penting dan mendesak.
Agenda rapat Kerja di gedung DPRD Kaltim di Samarinda itu meminta klarifikasi pemprov terkait membengkaknya total lahan pertambangan dari 5 juta menjadi 8 juta hektare dalam salah satu pasal di Raperda RTRW.
Rapat dihadiri Ketua Pansus RTRW Very Diana Huraq Huwang, Wakil Ketua Pansus Safruddin, dan anggota Herwan Susanto, Baharuddin Demmu, Yahya Anja, dan Josep (anggota), serta Aliansi Masyarakat Sipil Samarinda itu akhirnya hanya berlangsung satu jam.
Sedangkan Pemprov Kaltim hanya menugaskan Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Kehadiran dua SKPD ini memicu kekecewaan anggota pansus, karena dianggap tidak berkompeten.
Ketua Pansus RTRW Very Diana Huraq Huwang mengatakan telah menerima surat resmi dari Pemprov Kaltim yang substansinya berisi dua hal, yakni pertama, pertemuan dengan menghadirkan LSM tidak perlu mengingat berbagai masukan sudah disampaikan pada uji publik beberapa waktu lalu.
"Kedua, terkait kawasan lahan pertambangan dari 5 juta hektare menjadi 8 juta hektare merupakan kesalahan, karena masih menggunakan data lama ketika Kaltara menjadi bagian dari Kaltim. Itu pun sudah dikonfirmasi melalui media," kata Very membacakan surat dari Pemprov Kaltim.
Selanjutnya, pihak pemerintah meminta waktu hingga 11 Desember 2015 untuk menyempurnakan draf raperda sebelum diserahkan kepada pansus untuk dilakukan evaluasi.
Anggota Pansus Baharuddin Demmu menilai Pemprov Kaltim tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah RTRW, yang dibuktikan dengan hanya menginstruksikan dua instansi menghadiri undangan rapat kerja pansus.
Padahal, Pansus DPRD Kaltim menginginkan sejumlah persoalan yang ada dalam draf raperda tersebut bisa diselesaikan secara bersama-sama dengan duduk satu meja.
"Pemerintah hanya mengulur-ngulur waktu, sehingga raperda ini semakin lama untuk bisa disahkan. Khawatir apa yang disangkakan oleh kawan-kawan LSM bahwa adanya pihak-pihak yang berpentingan menyusup," ujarnya.
Rapat kerja itu memutuskan bahwa pada 11 Desember 2015 tidak hanya penyerahan draf Raperda RTRW, tetapi juga menggelar rapat bersama guna menyelesaiakan sejumlah masalah yang masih mengganjal. (*)