Jakarta (ANTARA News) - Sedikitnya 114 tokoh nasional yang tergabung
dalam Gerakan Selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
menyatakan sikapnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, agar bisa berlaku
jujur dan transparan dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik
Ketua DPR RI Setya Novanto.
Tokoh-tokoh itu, seperti tertulis dalam lampiran keterangan
pers, antara lain Jend. (Purn) Djoko Santoso, Letjend (Purn) (Mar)
Suharto, Mayjend (Purn) TB Hasanudin, Mayjend (Purn) Prijanto, Prof. Din
Syamsudin, Dr. Fuad Bawazier, Bambang Wiwoho, M.Hatta Taliwang, Sayuti
Asyathri, Lily Wahid dan lain-lain.
"Gerakan Selamatkan NKRI terbentuk atas dasar keprihatinan
tokoh-tokoh nasional melihat situasi bangsa terkini, yaitu adanya
problem terkait dugaan permintaan saham dari bapak Ketua DPR RI Setya
Novanto," kata juru bicara Gerakan Selamatkan NKRI, Ferdinand Hutahaean
di gedung parlemen, Jakarta, Jumat.
Gerakan itu meminta MKD tidak mempermainkan rasa keadilan
masyarakat, berlaku jujur dan tidak menggiring kasus Setya Novanto atas
dasar kepentingan pihak tertentu.
"Kami meminta persidangan kasus pak Setya Novanto dilakukan
terbuka agar transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak
bersalah," kata dia.
Selain kepada MKD, Gerakan Selamatkan NKRI juga menyatakan
sikapnya bagi pemerintah dan aparat penegak hukum antara lain, mendesak
pemerintah untuk tetap membela kejujuran, kebenaran dan keadilan atas
segala penegakan hukum, meminta institusi penegak hukum baik
kepolisian, kejaksaan agung, dan KPK menyelidiki kemungkinan skandal
lain di kasus ini.
"Kami mendesak pemerintah dalam hal ini presiden dan para
pembantunya menjadikan skandal ini momentum besar untuk mengevaluasi
seluruh kontrak karya. Kami juga mengajak semua masyarakat, semua tokoh
republik, media massa untuk mengawal penyelesaian proses persidangan pak
Setya Novanto di MKD dengan tetap memegang teguh asas praduga tak
bersalah," jelasnya. (*)
114 Tokoh Nyatakan Sikap kepada MKD
Jumat, 27 November 2015 11:06 WIB