Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mempermudah proses perizinan pendirian usaha mikro dan kecil hanya melalui kecamatan.
"Kami akan memudahkan proses perizinan pendirian UMK sebagai upaya menumbuhkembangkan sektor usaha di Kota Samarinda, khususnya usaha kecil dan menengah," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail pada peluncurn program Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Samarinda, Kamis.
Pemerintah Kota Samarinda memberi perhatian besar kepada pengembangan sektor ekonomi kreatif, baik melalui berbagai kemudahan perizinan hingga pemberian pelatihan dan bantuan modal.
Kemudahan izin yang diberikan kepada UMK itu, katanya, sebagai langkah untuk mempermudah regulasi dan akses perekonomian, pelaku usaha mikro dan kecil.
Selama 20 tahun berkecimpung dalam bidang ekonomi, saat masih berkarir sebagai pegawai negeri sipil, Nusyirwan mengaku terus mendorong para pelaku UMK agar bergerak maju.
"Keberadaan mereka (UMK, red.) secara tidak langsung juga membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan, seperti UMK yang berada di Kampung Wisata Nasi Kuning di Jalan Lambung Mangkurat dan Kampung Wisata Wadai di Jalan Biawan, yang belum lama ini diresmikan," ujarnya.
Ia mengatakan izin UMK hanya sampai kecamatan untuk memudahkan warga yang hendak mengembangan usaha sektor tersebut.
"Sehingga, untuk menerbitkan izin UMK memang sudah seharusnya cukup di kecamatan saja, karena bisa lebih simpel dan bisa terdata sesuai KTP dan KK (kartu keluarga) setempat," kata Nusyirwan.
Nusyirwan juga menyampaikan terima kasih kepada Bank BRI yang telah bersedia memfasilitasi IUMK dengan tujuan membantu kredit permodalan.
"Jika pengusaha ingin maju harus pandai memanajemen penghasilan usaha dengan kebutuhan sehari-hari. Terpenting, pinjaman modal dari bank harus dikembalikan, jangan sampai `di-blacklist` oleh bank karena tidak bisa mengembalikan kredit," katanya.
Ia juga mengemukakan pentinnya pelaku UMK membentuk kelompok untuk mengembangkan kemampuan mereka berusaha.
"Pengusaha mikro kecil juga harus tetap berkelompok dalam satu koperasi sehingga ada kesamaan pola dan yang terpenting tidak ada izin ganda," ujar Nusyirwan.
Kemudahan lain yang telah diberikan Pemerintah Kota Samarinda pada sektor UMK, katanya, melalui peluncuran sistem informasi pendirian koperasi secara dalam jaringan.
Bahkan, kata dia, untuk memperoleh informasi terkait cara dan syarat mendirikan koperasi, warga bisa mengakses langsung melalui website www.siperikoperasi.com.
"Langkah ini untuk mempermudah proses pendirian koperasi secara `online`," katanya. (*)