Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang meninjau langsung objek sengketa lahan antara ahli waris Junedi dengan Yayasan Badak LNG di kawasab Perumahan HOV VI , Bontang, Rabu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Bilher Hutahean saat ditemui usai peninjauan mengemukakan bahwa DPRD hanya sebagai fasilitator untuk menyelesaikan sengketa lahan yang diadukan ahli waris Junaedi, sehingga aspirasi tersebut perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti.
"Kunjungan kami tadi ke objek yang disengketakan untuk melihat titik koordinatnya di mana dan apa yang menjadi pokok permasalahan, sehingga dapat diambil suatu kesimpulan," kata Bilher.
Berdasarkan kronologis, Bilher menjelaskan munculnya saling klaim antara warga dan Yayasan Badak LNG, karena baik ahli waris Junaedi maupun Yayasan Badak LNG saling mengklaim sebagai pemilik lahan di titik yang sama dengan dokumen.
Menurut keterangan, para pihak ahli waris Junaedi mengaku mempunyai dua titik lahan di areal Yayasan Badak LNG. Selain itu, mereka mengaku mempunyai lahan sekitar 21.000 meter persegi. Sedangkan Yayasan Badak LNG mengatakan lahan milik ahli waris Junaedi hanya 12.000 meter persegi, sehingga hal inilah yang memunculkan dualisme perbedaan.
"Ini memang simpang siur. Menurut informasi dari ahli waris Junaedi ada dua objek lahan yang disengketakan, sedangkan dari pihak Yayasan Badak LNG hanya satu," katanya.
Bilher menilai untuk menggali objek sengketa itu, pihaknya sudah mengagendakan memanggil Badan Pertanahan Bontang sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat kepemilikan yang sama, termasuk dengan menampilkan proses kepengurusan warkat.
Oleh karena itu, pada pertemuan nanti managemen Yayasan Badak LNG dan ahli waris yang bersengketa untuk sama-sama menampilkan dokumen kelengkapannya agar semua menjadi jelas.
"Berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, pihak Yayasan Badak LNG mengaku mengantongi sertifikat kepemilikan secara sah pascapembebasan tahun 1985 oleh Pertamina melalui Menteri Keuangan di areal perumahan HOV VI itu," ujarnya.
Bilher menjelaskan dalam kasus ini, ada dua opsi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan, yakni prosedur hukum dengan memperlihatkan warkat dan membuka semua dokumen yang sah serta membuktikan kepemilikan itu oleh para pihak. Opsi kedua adalah pihak yang keberatan bisa langsung melayangkan gugatan ke pengadilan.
Ia telah melayangkan permohonan kepada Badan Pertanahan untuk bersedia membeberkan semua warkat kepemilikan lahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Namun, kita tidak bisa memaksa BPN, yang jelas niat kita baik agar semua terang dan jelas," ujarnya.
"Intinya kami sebagai fasilitator, kalau memang kemudian para pihak bisa menyelesaikan masalah itu secara kekelurgaan, kenapa tidak? Namun, sebaliknya jika keberatan dengan apa yang kita lakukan, mereka bisa langsung melayangkan gugatan ke pengadilan," tambahnya. (Adv/*)