Bontang (ANTARA Kaltim) - Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bontang Dobi Rizambi mengatakan upaya menekan angka perkawinan usia dini terus dilakukan, salah satunya dengan membentuk kelompok kerja remaja untuk memberikan pemahaman kepada generasi penerus.
Doby Rizambi saat dihubungi di Bontang, Sabtu, mengemukakan ada kontradiksi antara UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak, usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak di bawah umur, sedangkan UU Perkawinan menyatakan usia 18 Tahun dikategorikan cakap hukum, artinya diperbolehkannya seseorang untuk mengambil keputusan ataupun mengambil kebijakan atas hak sebagai warga negara.
"Jadi, kalau yang menikah di bawah usia 18 tahun bisa dikatakan anak-anak melahirkan anak," katanya.
Menurut ia, pasangan yang menikah di usia muda sangat rentan dengan perceraian, karena beberapa faktor, salah satunya adalah belum ada kesiapan dari pasangan yang menikah di usia dini untuk membangun mahligai rumah tangga.
Padahal, usia normal untuk melangsungkan perkawinan bagi perempuan adalah 21 tahun, sedangkan laki-laki di atas 25 tahun.
"Pasangan yang menikah muda ini rentan dengan perceraian karena kedua pasangan belum siap dari berbagai segi. Contohnya dari segi ekonomi, kesehatan dan kedewasaan," jelasnya.
BPPKB Bontang berupaya meminimalkan angka pernikahan usia dini dengan membentuk kelompok pusat informasi untuk kalangan remaja yang bertugas untuk memberikan penyuluhan mengenai dampak dan efek dari perkawinan muda.
"Kami berusaha membentuk kelompok remaja ini, karena menurut kami remaja sekarang bisa lebih mendengarkan perkataan teman sebayanya daripada duduk diam mendengarkan orang yang lebih tua memberikan penyuluhan," katanya.
Sementara itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontang Selatan mencatat selama periode Januari hingga September 2015 terdapat 14 pasangan yang menikah di bawah umur, selebihnya 145 pasangan menikah di usia 17 hingga 23 tahun.
Kepala KUA Bontang Selatan M Amir menjelaskan kategori pasangan yang menikah di usia muda adalah mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
"Usia yang diperbolehkan menikah menurut undang-undang adalah 19 tahun untuk pria adalah 19 Tahun sedangkan jika perempuan sudah mencapai usia 16 tahun. Sedangkan di bawah 16 tahun masuk dalam kategori pernikahan di bawah umur atau pernikahan usia dini," jelasnya. (Adv/*)