Bontang (ANTARA Kaltim) - Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Dobi Rizambi mengusulkan adanya pendampingan hukum bisa dimasukkan dalam satu pasal pada Raperda Anak Jalanan yang kini sedang dibahas DPRD Kalimantan Timur.
Dobi Rizambi saat dihubungi di Bontang, Jumat, mengatakan pendampingan hukum perlu diberikan kepada setiap anak berusia 5 hingga 18 tahun yang terjerat masalah hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami memberikan masukan agar Raperda Anjal itu mengatur masalah perlindungan terhadap anak yang terjerat kasus hukum," katanya.
Selama ini, lanjutnya, belum ada pendampingan terhadap anak-anak yang tersandung masalah hukum, padahal mereka juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain tanpa ada diskriminasi.
"Mereka sebaiknya didampingi penasihat hukum saat terjerat kasus kriminal, karena dilihat dari unsur psikisnya, anak usia dini rentan trauma," tambahnya.
Pada bagian lain, Dobi Rizambi menjelaskan ada lima klaster yang harus dipenuhi untuk mendapatkan predikat Kota Layak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan bermain, pengasuhan, kesehatan dasar, pendidikan kemanfaatan waktu luang, dan perlindungan khusus.
"Di Bontang, kelima klaster ini telah terpenuhi, sehingga Bontang ditetapkan sebagai Kota Layak Anak," jelasnya.
Pada pertemuan dengan panitia khusus Raperda Anjal beberapa hari lalu, Dobi Rizambi mengusulkan perlunya pemenuhan lima hak anak tersebut. (Adv/*)