Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara, akhirnya menetapkan Arik Mujianto (30), sopir truk maut yang menewaskan empat orang serta melukai dua orang lainnya pada kecelakaan yang terjadi di Kilometer 12, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kamis (17/9), sebagai tersangka.
"Sopir truk semen itu telah kami tetapkan tersangka karena lalai saat mengemudi sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan empat orang meninggal serta dua lainnya terluka," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Seto Handoko, Sabtu.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi kata seto Handoko, menemukan ada kelalaian dari dari sopir sehingga truk KT 8397 LW yang bermuatan semen tersebut oleng dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan.
"Pengemudi truk kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan itu. Sopir truk bermuatan semen tersebut, dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 77 KUHP," kata Seto Handoko.
Selain mengamankan mobil Light Truck Izusu KT 8397 LW tambahnya, polisi juga mengamankan mobil "pickup" Daihatsu Grand Max KT 8580 LY dan sepeda motor Yamaha Jupter MX KT 3374 VH serta Honda Beat KT 3358 VH, sebagai barang bukti.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis (17/9) sekitar pukul 12.00 Wita di Kilometer 12, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam.
Kecelakaan terjadi saat truk semen yang dikemudikan Arik Mujianto melaju cukup kencang dan menabrak dua sepeda motor serta sebuah mobil "pickup".
Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang menjadi korban, dua di antaranya masih anak-anak.
Tiga korban meninggal di tempat, yakni Istriyanti (46), Suparni (33) dan Rezki Rama Aditya (7).
Sementara, satu korban lainnya yakni Mutiah Nurul Hikam (5) yang sebelumnya mengalami koma, akhirnya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser Utara.
Dua korban kecelakaan lainnya, Abdul Kodim (31), mengalami patah tulang bahu sebelah kanan dan Rizki Fauzan Muhammad (18) mengalami luka ringan. (*)
Polres Penajam Tetapkan Sopir Maut Sebagai Tersangka
Sabtu, 19 September 2015 16:10 WIB
Sopir truk semen itu telah kami tetapkan tersangka karena lalai saat mengemudi sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan empat orang meninggal serta dua lainnya terluka,"