Bontang (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam mengemukakan pencairan anggaran untuk dua satuan kerja perangkat daerah baru, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Ketahanan Pangan yang mendahului pembahasan Badan Anggaran berpotensi melanggar aturan dan memunculkan temuan hukum.
Nursalam saat dihubungi di Bontang, Selasa, menegaskan pernyataan Ketua Badan Kehormatan Ma'ruf Efendi bahwa pencairan anggaran itu tidak menjadi masalah adalah interpretasi dan penafsiran hukum yang setengah-setengah.
"Pak Ma'ruf jangan asal bicara. Dia tidak memahami regulasi yang sesungguhnya sudah jelas, jika berkiblat pada Permendagri, pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja baru bisa dilakukan dengan cara mengubah peraturan daerah tentang APBD," katanya.
Menurut ia, aturan baru justru menegaskan jika pergeseran anggaran untuk SKPD baru telah melanggar Peremndagri Nomor 13 Tahun 2006, pasal 160 ayat 5 tentang Pergeseran Anggaran.
Jika ingin mengubah peraturan daerah tersebut harus ada tahapan yang dilalui, salah satunya melakukan pembahasan bersama dengan DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan.
"Jadi, ini yang perlu dipahami. Kalau dibilang tidak masalah, ya, justru masalah besar," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar itu.
Selama ini, lanjut Salam, Ketua BK DPRD Bontang sama sekali tidak pernah mengikuti konsultasi di Kemendagri soal pergeseran anggaran itu.
"Ini yang saya bingung, karena Ketua BK bilang hasil konsultasi. Konsultasi yang mana? orang yang bersangkutan tidak pernah ikut kok. Jadi, ya, begini hasilnya, tidak paham dengan masalah yang terjadi," katanya.
Salam memahami posisi Ma'ruf efendi sebagai politisi dari PKS, yang juga merupakan salah satu partai pengusung pasangan petahana Adi Darma-Isro Umarghani pada Pilkada Bontang 2015.
"Saya paham, Pak Ma'ruf adalah anggota partai pengusung. Tapi, jangan begini dan ayo kita sama-sama luruskan yang salah. Jangan mentang-mentang partai pengusung malah ikut-ikutan membenarkan persoalan yang salah," tambahnya.
Ia menganggap dana segar yang masuk dua SKPD baru telah menyalahi aturan, karena selama ini, baik DPRD maupun TAPD tidak pernah membahas soal itu.
"Yang dikonsultasikan itu soal dana talangan untuk KPU, karena sifatnya darurat. Bukan persoalan dua SKPD, ini bukan lagi indikasi pelanggaran, tapi memang sudah pelanggaran karena dalam RKA yang diajukan tertera jelas ada anggaran yang dipakai tanpa pembahasan. Ini persoalan serius," ujarnya. (Adv/*)