Samarinda (ANTARA Kaltim)- Nilai tukar petani perkebunan dan peternakan di Provinsi Kalimantan Timur sepanjang Agustus 2015 lebih tinggi ketimbang NTP lain, sehingga dua komoditas ini masih mampu mengangkat penghasilan petani dalam memenuhi kebutuhan hidup.
"Apabila NTP persis 100, berarti petani tidak untung dan tidak rugi, jika di atas 100 berarti petani untung. Tetapi, jika NTP di bawah 100 berarti petani masih mengalami kerugian," kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim Aden Gultom di Samarinda, Rabu.
Untuk NTP perkebunan dan peternakan di Kaltim, lanjut dia, kondisi pada Agustus 2015 masih mengalami keuntungan karena berada di indeks 100, yakni untuk NTP perkebunan rakyat sebesar 104,69 dan NTP peternakan senilai 101,27.
Sementara untuk NTP pada tiga subsektor peternakan masih di bawah indeks 100, yakni NTP tanaman pangan tercatat 94,89, NTP hortikultura sebesar 92,50, dan NTP perikanan sebesar 97,96.
Ini berarti rata-rata NTP di Provinsi Kaltim sepanjang 2015 sebesar 98,50. Indeks sebesar itu masih lebih tinggi ketimbang nilai NTP pada Juli 2015 yang tercatat 97,94 atau secara kuantitatif mengalami peningkatan sebesar 0,57 persen.
Secara umum, kata Aden Gultom, peningkatan NTP dipengaruhi oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani sekitar 0,66 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani hanya mengalami peningkatan 0,08 persen.
Perkembangan NTP per subsektor pada Agustus 2015 terjadi penurunan pada dua subsektor, yaitu subsektor NTP peternakan minus 0,90 persen dan subsektor peternakan turun minus 0,22 persen.
Sedangkan untuk subsektor NTP tanaman pangan mengalami peningkatan sebesar 0,30 persen, kemudian subsektor NTP hortikultura dan NTP perkebunan rakyat mengalami peningkatan masing-masing sebesar 0,45 persen dan 2,17 persen.
"Berdasarkan rata-rata NTP Kaltim yang hanya 98,50 tersebut, menggambarkan petani mengalami penurunan daya beli, karena kenaikan penerimaan hasil produksi lebih kecil ketimbang kenaikan harga produksi dan untuk kebutuhan rumah tangga petani," kata Aden Gultom lagi. (*)