Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch dan Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia menilai pengajuan uji materi ke Mahkamah
Konstitusi mengenai kewenangan Komisi Yudisial merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi.
"Upaya itu jelas untuk mempreteli sejumlah kewenangan KY dalam
proses rekrutmen hakim. Padahal kelahiran KY merupakan amanat konstitusi
dan reformasi," demikian ICW dan YLBHI dalam siaran pers bersama di
Jakarta, Minggu.
Menurut siaran pers yang ditandatangani Koordinator Bantuan Hukum
YLBHI Julius Ibrani dan Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar, kewenangan KY
dalam proses rekrutmen hakim merupakan amanat reformasi yang tak dapat
ditawar-tawar.
Kewenangan ini diperlukan untuk menjawab kekecewaan masyarakat
terhadap lembaga pengadilan sehingga keterlibatan KY dimaksudkan untuk
menjamin proses seleksi yang akuntabel, bersih dan profesional untuk
menghasilkan hakim yang berkualitas dan berintegritas.
ICW dan YLBHI menilai memang sedang terjadi upaya pelemahan
terhadap KY. Selain pengajuan uji materi mengenai kewenangan KY, juga
ada upaya delegitimasi terhadap KY yaitu usulan penghapusan KY dalam
konstitusi kepada MPR.
"Ini jelas merupakan upaya meruntuhkan eksistensi KY yang dijamin
dalam Undang-Undang Dasar 1945," bunyi siaran pers tersebut.
ICW dan YLBHI memberikan gambaran, berdasarkan laporan Mahkamah
Agung (MA), terdapat 117 hakim yang dikenai sanksi displin. Jumlah
tersebut merupakan 56 peraen dari total jumlah pegawai pengadilan yang
dikenai sanksi disiplin.
ICW mencatat sedikitnya ada lima hakim tindak pidana korupsi dan
satu mantan ketua MK yang terlibat perkara korupsi. Jumlah ini belum
termasuk tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangkap
KPK atas dugaan suap.
Karena itu, ICW dan YLBHI meminta publik untuk waspada terhadap
segala upaya persekongkolan untuk melemahkan KY, lebih jauh menghapuskan
keberadaan KY. Lembaga pengadilan yang masih belum bersih, transparan,
akuntabel dan berintegritas masih memerlukan eksistensi KY.
"Langkah yang diperlukan bukanlah melemahkan dan menghapuskan KY
melainkan memperkuat KY melalui penambahan kewenangan guna maksimal
mengawasi Hakim diseluruh Indonesia," demikian siaran pers tersebut. (*)
ICW-YLBHI: Uji Materi Kewenangan KY Khianati Reformasi
Senin, 24 Agustus 2015 10:24 WIB