Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Abbas Chaliq mengatakan, di Penajam, Jumat, masyarakat harus mewaspadai bibit sawit palsu karena sekitar 40 persen bibit yang beredar sekarang tak bersertifikat.
Saat ini diindikasikan peredaran benih sawit palsu atau tidak bersertifikat sudah mencapai 40 persen dari jumlah peredaran benih sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara, katanya.
"Benih sawit itu dikeluarkan pihak tertentu namun tidak sesuai ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan). Dan sesuai kewenangan kita telah dilaporkan ke UPTD pengawasan benih Dinas perkebunan provinsi Kaltim," katanya
UPTD telah melakukan sidak serta telah meminta dokumen sertifikasi benih sawit yang ada kepada pengelola benih sawit. Selanjutnya rekan-rekan UPTD pengawasan benih dinas perkebunan Provinsi Kaltim akan melakukan koordinasi kepada yang mengeluarkan sertifikasi tersebut, katanya.
Saat ini pengembangan benih sawit baik oleh masyarakat berskala kecil maupun oleh pengusaha dengan jumlah yang besar banyak ditemui di lingkungan masyarakat, katanya.
"Secara kasat mata, perbedaan benih sawit tersebut sulit untuk dibedakan antara benih palsu dan asli. Guna mengantisipasi peredaran benih sawit palsu di masyarakat maka petani pekebun bahkan pengusaha perkebunan kelapa sawit di Penajam khususnya, diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran harga benih yang murah oleh pihak tertentu," kata Abbas.
Sementara itu, berdasarkan data yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) maupun perusahaan sumber benih yang telah ditunjuk Kementan, melalui Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan provinsi, Irsyal, bahwa harga benih sawit dalam bentuk kecambah mencapai Rp10 ribu perkecambah.
Sedangkan harga benih sawit palsu yang ditawarkan pelaku tidak bertanggungjawab itu sekitar Rp2.000 perkecambah, sehingga perbandingan harga sudah jauh berbeda. Hal ini hendaknya diketahui para pekebun maupun perusahaan perkebunan sawit.
Irsyal menyebutkan harga murah benih sawit ilegitim itu akan memberikan imbas yang sangat merugikan bagi petani pekebun maupun perusahaan saat tanaman sudah berumur minimal tiga tahun atau lebih dan selayaknya berproduksi.
"Produksi tanaman yang berasal dari benih palsu tidak akan maksimal. Idealnya dengan menggunakan benih unggul maka produksi bisa mencapai dua hingga lima ton perhektare," kata Irsyal.
Sebaliknya, tanaman dari benih sawit palsu hanya menghasilkan satu ton perhektare, bahkan banyak tanaman dari bibit palsu ini tidak bisa berbuah, katanya.
"Total investasi kebun sawit hingga panen mencapai minimal Rp39,7 juta hingga Rp50 juta per hektare. Produksi yang seharusnya dua hingga tiga ton, hanya menghasilkan satu ton per hektar dan ini akan diderita selama 25 tahun sesuai umur tanam sawit. karena itu, petani harus berhati-hati dengan bibit palsu ini," kata Irsyal. (*)
Masyarakat Penajam Diminta Waspadai Bibit Sawit Palsu
Jumat, 24 Juli 2015 23:43 WIB