Paser (ANTARA) -
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah menyetorkan retribusi sebesar Rp192 juta ke kas daerah dari hasil penjualan 5.498 bibit sawit varietas Simalungun Pusat Pembibitan Kelapa Sawit (PPKS)
“Kami setor Rp.192 juta ke kas daerah untuk penjualan tahap pertama,” kata Kartini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan pada Disbunak Paser, Kartini, di Tanah Grogot, Kamis (19/8)
Pada tahap kedua, lanjut Kartini, UPTD Pembibitan Disbunak Paser akan kembali menjual 3.302 bibit dan saat ini tinggal menunggu proses sertifikasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
Bibit sawit yang dijual tersebut merupakan bibit berumur 1 tahun lebih yang per pokok bibitnya dihargai Rp. 35 ribu.
Dikemukakan Kartini, kebutuhan bibit kelapa sawit di Kabupaten Paser akhir-akhir ini mengalami peningkatan.
Di sisi lain, petani swadaya mengalami kendala untuk membeli bibit sawit unggul dan bersertifikat.
“Peluang inilah yang kami manfaatkan untuk mengembangkan bibit sawit berkualitas,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Disbunak Paser Djoko Bawono mengatakan pihaknya akan mengusulkan perubahan harga jual bibit kelapa sawit yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
“Hal ini didasarkan pada perkembangan harga bibit sawit yang saat ini di tingkat penangkar sudah mencapai Rp.40 ribu sampai Rp. 45 ribu per bibitnya,” ucap Djoko.
Disbunak Paser, kata Djoko, sebenarnya bisa memproduksi bibit kelapa sawit hingga 20.000 bibit, mengingat masih luasnya lahan UPTD yang bisa dimanfaatkan.
“Luas lahan UPTD itu 2 hektar, masih bisa untuk digunakan pembibitan sawit. Tentunya diiringi dengan penambahan alokasi anggaran untuk UPTD. Dengan demikian retribusi yang kami setor pun semakin besar,” pungkas Djoko. (ADV)