Bontang (ANTARA Kaltim) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang Ahmad Yani mengatakan bahwa pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor Titian Muhibah yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya menjadi kewenangan Badan SAR Nasional.
Ahmad Yani saat dikonfirmasi di Bontang, Kalimantan Timur, Selasa, menjelaskan berdasarkan laporan pihak keluarga penumpang KM Titian Muhibah ke posko pengaduan, tercatat ada 31 korban yang diduga belum kembali dan tidak jelas nasibnya.
"BPBD Bontang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencarian, apalagi di wilayah laut. Itu menjadi kewenangan Basarnas," katanya saat menghadiri rapat gabungan di DPRD Bontang.
Menurut ia, BPBD Bontang telah melakukan koordinasi dengan BPBD daerah lain terkait laporan dari keluarga penumpang tersebut, jika kemungkinan menemukan jasad yang diduga korban KM Titian Muhibah.
"Beberapa daerah seperti Penajam Paser Utara, Balikpapan, Berau, Samarinda, dan Kutai Timur sudah kita hubungi, karena hingga saat ini belum ada informasi lanjut Basarnas," katanya.
Yani mengakui BPBD sangat kesulitan menelusuri data jumlah penumpang kapal tersebut, karena tidak ada manifes dari nahkoda maupun otoritas pelabuhan, mengingat kapal itu sebenarnya kapal barang, bukan untuk penumpang.
Berdasarkan data, lanjutnya, ada 65 penumpang kapal yang diselamatkan kapal perang Amerika Serikat USS Rushmore, kemudian dua penumpang lainnya diselamatkan nelayan Mamuju dan enam lainnya juga sudah berada di Mamuju, sehingga total sebanyak 73 orang.
"Sementara di posko pengaduan tercatat masih ada 31 penumpang yang dilaporkan pihak keluarganya belum ditemukan dan kembali ke rumah. Ini berarti kapal Titian Muhibah mengangkut lebih dari 100 orang. Namun, data pastinya masih terus ditelusuri," tambah Yani.
KM Titian Muhibah yang sarat penumpang mengalami kecelakaan dan tenggelam di Perairan Selat Makassar pada Selasa (9/6) dini hari dalam pelayaran dari Bontang menuju Mamuju, Sulawesi Barat.
Hingga kini belum diketahui pasti jumlah penumpang kapal kayu tersebut, karena berdasarkan data dari otoritas pelabuhan di Bontang, KM Titian Muhibah hanya mengontongi izin berlayar sebagai kapal barang, tetapi disalahgunakan oleh nakhodanya untuk mengangkut penumpang. (*)