Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalokasikan dana senilai Rp2,2 triliun pada 2015 untuk pembangunan sarana dan prasarana bidang komunikasi di kawasan perbatasan yang masih "blank spot" atau tidak terjangkau sinyal.
"Dana sebesar itu antara lain digunakan untuk pembangunan National Internet Exchange (NIX) atau sistem jaringan komunikasi di 33 lokasi senilai Rp40 miliar," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Kemenkomifo, Wayan Toni Suprianto di Samarinda, Rabu.
Hal itu dikatakan Wayan Toni saat menjadi narasumber diskusi terbuka dalam rangkaian Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Komunikasi dan Informasi di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Ada pula untuk pembangunan sebanyak 125 unit "Base Transceiver Station" (BTS) atau peralatan telekomunikasi nirkabel di kawasan perbatasan di Kalimantan, terutama Kaltim, Kaltara, dan Kalbar dengan anggaran sebesar Rp250 miliar.
Di Kalimantan, kata dia, terutama di kawasan perbatasan dan daerah terpencil, masih banyak titik yang tidak memiliki jaringan telekomunikasi, sehingga melalui program yang digagas oleh Kemenkominfo dengan dana Rp2,2 triliun pada 2015 ini, maka ke depan semakin kecil kawasan yang blank spot.
Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, katanya, dua provinsi ini telah mengusulkan 150 pemasangan BTS guna menghapuskan area blank spot.
Sebanyak 150 unit BTS usulan itu adalah untuk Kalimantan Utara diusulkan pembangunan BTS pada 115 lokasi, kemudian Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan untuk pembangunan BTS pada 35 lokasi.
Akan tetapi, dana dari pemerintah pusat yang tersedia hanya untuk pembangunan 125 unit BTS untuk 125 lokasi. Jumlah 125 itu pun dibagi untuk tiga provinsi di Kalimantan, yakni Kaltim, Kaltara, dan Kalbar.
Dalam kesempatan itu, dia juga salut kepada Pemprov Kaltim yang telah membangun lima menara telekomunikasi dengan dana APBD setempat dan kini telah beroperasi, karena tidak banyak provinsi yang menganggarkan pembangunan menara telekomunikasi di kawasan perbatasan dari APBD. (*)