Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian Kota Bontang, Kalimantan Timur, menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melakukan penebangan pohon bakau di semua kawasan pesisir daerah setempat.
Kepala DPKP Kota Bontang Aji Erlynawati saat dihubungi di Bontang, Jumat, menjelaskan hingga saat ini penebangan pohon bakau masih sering terjadi dan apabila dibiarkan dapat merusak ekosistem laut dan tempat bertelurnya ikan.
"Tidak diperkenankan lagi menebang pohon bakau untuk kepentingan apapun tanpa izin. Kalau dilanggar, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Menurut ia, beberapa faktor yang menyebabkan warga masih sering menebang pohon bakau, antara lain untuk alat tangkap belat, kayu bakar dan tempat menjemur rumput laut.
"Biasanya digunakan untuk tiang belat, misalnya tiang itu dibuat tajam pada kedua sisinya, lalu satu sisinya ditanam ke tanah," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014, sanksi yang dikenakan terhadap perusak pohon bakau berupa denda dan hukuman kurungan.
"Kami ingatkan juga bahwa wilayah perairan itu tidak boleh dimiliki. Tidak ada wewenang mengkavling laut untuk kepentingan apapun," tambah Erlynawati.
Selain itu, penggunaan alat tangkap ikan juga telah diatur di DPKP, yang prosedurnya harus mengurus izin terlebih dulu dan tim dari DPKP akan menunjukkan lokasi untuk memasang alat tersebut agar tidak mengganggu jalur lalu lintas kapal yang melintas.
"Sebenarnya setiap alat tangkap ikan itu harus ramah lingkungan, termasuk belat. Ketika dipasang harus ada rekomendasi dari DPKP, dengan pertimbangan agar tidak merusak terumbu karang," katanya. (Adv/*)
DPKP Bontang Terapkan Sanksi Penebang Pohon Bakau
Jumat, 22 Mei 2015 22:20 WIB