Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian Kota Bontang, Kalimantan Timur, menghentikan sementara aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Rakyat Prakla Bontang Selatan, menyusul kisruh pedagang ikan dari luar daerah beberapa hari lalu.
Kepala Dinas DPKP Kota Bontang Aji Erlinawati saat dihubungi di Bontang, Senin, mengatakan aktivitas bongkar muat ikan untuk sementara dialihkan ke tempat pelelangan ikan (TPI) di Bontang Utara.
"Kita hentikan sementara aktivitas pelabuhan rakyat hingga 25 September sambil mencari solusi dan kita sudah keluarkan imbauan kepada seluruh nelayan," katanya.
Keputusan itu berdasarkan surat edaran yang berisikan penghentian untuk sementara waktu aktivitas nelayan di Berbas terhitung mulai 20 hingga 25 September 2015.
Aji menambahkan kisruh antarnelayan wajar terjadi, jika nelayan dari luar daerah yang masuk ke Bontang tidak mengikuti harga ikan dari nelayan lokal.
Menurut ia, TPI yang ada di daerah setempat terbilang cepat dalam pembongkaran hasil tangkapan ketimbang pelabuhan lain seperti di Samarinda, Berau, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan
"Bontang adalah daerah yang paling cepat pembongkaran hasil laut dibanding daerah-daerah lain di Kaltim," tambahnya.
Sebelumnya, ratusan nelayan lokal menolak kehadiran delapan kapal nelayan asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang melakukan bongkar muat ikan, karena menjual hasil laut di bawah harga nelayan lokal yang mengakibatkan pendapatan mereka menurun drastis.
Tahir, salah satu nelayan lokal mengatakan aktivitas bongkar muat tersebut sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir. Aktivitas tersebut disinyilar dimonopoli pengusaha asal Donggala, sehingga nelayan lokal menderita kerugian.
"Bagaimana tidak rugi, hasil ikan yang biasa kami jual Rp10.000 per kilogram, mendadak turun menjadi hanya Rp5.000," kata Tahir.
Tahir meminta agar nelayan asal luar pulau tidak membongkar hasil lautnya di Pelra dan membawanya langsung ke TPI
"Kami minta dinas terkait untuk mengisntruksikan nelayan luar tidak membongkar hasil lautnya di Pelra. Kami tidak bertanggungjawab jika ada hal-hal di luar dugaan. Intinya kami tidak melarang nelayan luar untuk melakukan bongkar muat, tapi jangan di pelra," tambahnya. (*)