Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi kebersihan dan sampah yang tertuang dalam peraturan daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
"Retribusi kebersihan dan sampah diharapkan dapat menaikkan PAD," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana ketika ditanya menyangkut dampak kebersihan dan sampah di sisi pendapatan daerah di Penajam, Kamis.
Regulasi atau peraturan tersebut, lanjut dia, mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk membayar retribusi kebersihan dan sampah, pedagang bisa membayarkan melalui Bank Kaltimtara.
"Di pasar tradisional ada beberapa layanan, jadi memudahkan pedagang saat membayar retribusi kebersihan dan sampah,” tambahnya.
Kemudian retribusi kebersihan dan sampah yang telah dipungut dari pedagang di pasar tradisional tersebut langsung disetor ke kas daerah.
Pemerintah kabupaten mengerahkan sejumlah petugas terjun langsung ke pasar tradisional untuk melakukan penagihan secara langsung, jelas dia, dan untuk memastikan para pedagang taat membayar retribusi daerah.
Pemerintah kabupaten juga memberikan sosialisasi, agar pedagang menyetor retribusi kebersihan dan sampah, timpal dia lagi, besarannya Rp50 ribu untuk usaha skala kecil dan Rp79 ribu untuk usaha skala besar.
Sosialisasi sangat penting dilakukan agar pedagang pasar tradisional taat membayar retribusi, serta mengetahui besaran tarif dan manfaat dari retribusi kebersihan dan sampah, demikian Safwana.
