Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah menandatangani dokumen penetapan batas wilayah administrasi Penajam Paser Utara dan IKN, Provinsi Kalimantan Timur.
"Pemerintah kabupaten dan Otorita IKN telah tanda tangani dokumen penetapan batas wilayah Penajam Paser Utara dan IKN," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditanya mengenai batas wilayah dengan IKN, di Penajam, Selasa.
"Tapal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN sudah disepakati kedua belah pihak, dan penetapan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tambahnya.
Tiga titik batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN telah dilakukan survei dan pemasangan tapal batas, yakni wilayah Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.
"Tapi, tidak semua wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku masuk kawasan IKN," jelasnya.
Sebagian wilayah Kelurahan Maridan tetap menjadi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, dan bakal digabungkan dengan kecamatan baru atau pecahan Kecamatan Penajam.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan penyusunan perubahan kajian akademik terkait dengan usulan pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu, seiring salah satu kecamatan, yakni Kecamatan Sepaku masuk kawasan IKN.
Kejelasan persoalan tapal batas wilayah yang telah disepakati menjadi pertimbangan Kemendagri, kata dia, memproses usulan pemekaran kecamatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal memekarkan Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan, yakini Kecamatan Penajam bagian Utara, terdiri dari sebagian wilayah Kelurahan Maridan bergabung dengan Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango.
Kemudian, menurut dia, juga Kelurahan Jenebora, Kelurahan Sotek, Kelurahan Sepan, Kelurahan Buluminung, Kelurahan Riko dan Desa Bukit Subur.
Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, sehingga Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki lima kecamatan, dan Kecamatan Waru tidak masuk skema pemekaran, demikian Nicko Herlambang.
Baca juga: Keberadaan IKN tambah potensi pendapatan Kabupaten Penajam
