Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Penanggulangan Aids Kota Samarinda, menyusun formasi Pokja "Harm Reduction" atau pengurangan dampak buruk sebagai langkah penanggulangan HIV AIDS di daerah itu.
Ketua KPA Samarinda Nusyirwan Ismail, Rabu mengatakan, penyusunan Pokja "Harm Reduction" itu sangat penting karena kasus penyakit mematikan akibat narkoba melalui jarum suntik saat ini terus berkembang di daerah itu.
"Pembentukan Pokja Harm Reduction ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Nomor 2 tahun 2007, tentang upaya pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika dan zat adiktif melalui jarum suntik," ungkap Nusyirwan Ismail yang juga menjabat Wakil Wali Kota Samarinda.
Penanggulangan dampak buruk penggunaan narkoba itu kata Nusyirwan Ismail, tidak hanya perlu membentuk pokja dari unsur lembaga pemerintah yang memang merupakan program nasional, tetapi juga perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
"Kelompok ibu-ibu rumah tangga juga sangat berperan karena tidak sedikit dari mereka juga telah terjangkiti, sehingga perlu diberi sosialisasi melalui kelompok Dasa Wisma," kata Nusyirwan Ismail.
Pendalaman pendidikan agama khususnya bagi generasi muda menurut Nusyirwan Ismail, juga sangat penting untuk sebagai upaya pencegahan dini terhadap dampak buruk narkoba sebagai salah satu upaya penanggulangan HIV/AIDS.
Sementara, Pengelola Program KPA Samarinda Akhmad Basuki mengatakan, Pokja "Harm Reduction" sebagai salah satu strategi dalam penanggulangan penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif).
"Napza suntik akan lebih berakibat buruk terhadap penularan HIV," ujarnya.
Penggunaan shabu-shabu maupun putaw (heroin) melalui jarum suntik (penasun) di Kota Samarinda menurut dia saat ini memang lagi trend.
Sepanjang 2014 lanjut Akhmad Basuki, tercatat jumlah penasun sebanyak 275 orang, belum lagi bila berdasarkan pendataan PKBI jumlah itu jauh lebih besar lagi.
"Untuk itu, pembentukan pokja ini memang sangat dibutuhkan karena dengan melibatkan banyak pihak berkompeten maka upaya penanggulangan diharapkan akan menjadi lebih maksimal," ungkap Akhmad Basuki. (*)
KPA Samarinda Susun Formasi Pokja "Harm Reduction"
Kamis, 26 Maret 2015 0:09 WIB
Pembentukan Pokja Harm Reduction ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Nomor 2 tahun 2007, tentang upaya pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika dan zat adiktif melalui jarum suntik,"