Jakarta (ANTARA Kaltim) - Sebagai provinsi yang pertama menggagas penetapan moratorium pertambangan di Indonesia, Kaltim dinilai sebagai pelopor gerakan penyelamatan sumber daya alam (SDA) di daerah.
Tindakan tersebut sejalan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) rencana aksi bersama gerakan nasional penyelamatan SDA di Indonesia antara KPK dengan semua Departemen Kementerian yang meliputi sektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan.
“Saya sangat senang dengan gagasan yang dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan apa yang dilaksanakan KPK bersama Kementerian dalam rencana aksi penyelamatan SDA di Indonesia. Justru, Kaltim telah lebih dulu melakukan gerakan tersebut, melalui penetapan moratorium pertambangan, termasuk moratorium ijin kehutanan dan perkebunan,†kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Hal ini dikatakannya usai menghadiri dan menyaksikan Penandatanganan MoU Rencana Aksi Bersama Gerakan Nasional Penyelamatan SDA di Indonesia untuk Sektor Kelautan, Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan antara KPK dengan Semua Departemen Kementerian di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/3).
Kaltim sangat mendukung gerakan tersebut, selain memperkuat tindakan Pemprov Kaltim dengan moratorium pertambangan di daerah, gerakan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar Pemprov Kaltim menjalankan moratorium di daerah.
Tindakan yang dilakukan Pemprov Kaltim juga mendapatkan respon dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil. Karena, penetapan moratorium tersebut bukan hanya dilaksanakan selama periode Gubernur Kaltim saja, tetapi ketetapan jangka panjang, sehingga penyelamatan SDA terus berjalan hingga pemerintahan selanjutnya di Kaltim.
“Menteri Perekonomian sangat mendukung apa yang Kaltim lakukan tersebut dan hal ini yang sangat diapresiasi pemerintah pusat dengan acungan jempol. Karena, melalui moratorium tersebut tidak ada lagi pinjam pakai lahan kehutanan untuk aktivitas pertambangan,†jelasnya.
Apalagi, sambung dia, melalui gerakan tersebut diharapkan SDA yang dimiliki Kaltim dapat diolah industri hilirnya menjadi bahan jadi. Artinya, dengan gerakan ini tidak ada lagi bahan baku yang dijual keluar.
“Karena itulah, kawasan ekonomi khusus (KEK) yang ada di Kaltim terus dikembangkan, sehingga mampu mengolah bahan baku menjadi bahan jadi yang siap jual atau pakai. Dengan tujuan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat di daerah,†jelasnya.
Gagasan yang dilakukan KPK tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemprov Kaltim bersama seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di Kaltim. Mulai Gubernur, Wagub, Sekda, SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, instansi vertikal, mulai Pangdam, Danrem, Kapolda, Kajati, BPK, Anggota DPR-DPD RI, Anggota DPRD Kaltim, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota se Kaltim akan bersama-sama membahas itu. Termasuk akan membahas stabilitas keamanan daerah terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, penyelamatan penyalahgunaan narkotika, penyelamatan sektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan.
“Rencana tersebut akan kita laksanakan 2 April 2015 di Kaltim,†jelasnya.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan sasaran kegiatan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam sebagai salah satu upaya untuk mencegah korupsi.
Ada delapan hal yang menjadi sasaran dari gagasan tersebut, yakni pengembangan sistem data dan informasi yang terintegrasi termasuk basis data, perizinan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Selain itu, mendorong perbaikan tata kelola di sektor SDA. Mendorong kepatuhan para pihak dalam melaksanakan keawajibanya.
Melakukan harmonisasi terhadap aturan perundang-undangan terkait. Meningkatkan kapasitas kelembagaan terutama kelembagaan yang berhubungan dengan pengelolaan SDA, menjamin perlindungan dan pemberian hak-hak masyarakat dalam pengelolaan SDA, mendorong perlindungan dan pemulihan kekayaan alam dan mendorong pembangunan sistem pengendalian anti korupsi.
“Diharapkan pencegahan tindakan korupsi di sektor pengelolaan SDA semakin berkurang, sehingga kekayaan alam yang masih ada di Negara ini dapat terjaga dengan baik dan tidak disalahgunakan pemanfaatannya,†jelasnya. (Humas Prov Kaltim/jay)