Balikpapan (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan membuka ruang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) secara bertahap, guna mempercepat proses serah terima dari pengembang perumahan yang selama ini masih berjalan lambat.
“Kita beri kemudahan-kemudahan untuk pengembang aktif, termasuk dalam penyediaan beberapa persyaratan administrasi. Tapi tinggal kemauan dari pihak pengembangnya untuk melangkah,” kata Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edi Saputra, di Balikpapan, Rabu (25/6).
Ia menyebutkan, hingga pertengahan 2025, dari total sekitar 190 pengembang perumahan yang terdaftar, baru sekitar 15 pengembang yang telah menyerahkan PSU secara resmi.
"Sisanya masih belum memenuhi kewajiban tersebut dengan berbagai alasan, terutama kendala administratif," tuturnya
Disperkim mencatat bahwa sejumlah dokumen legalitas menjadi hambatan utama, antara lain status lahan yang belum terpecah, aset yang dijaminkan ke bank, hingga persoalan hukum yang belum tuntas.
“Masalahnya macam-macam, ada yang dokumen tanahnya dijaminkan ke bank, ada yang proses pemecahan lahannya belum selesai, ada juga yang kawasan perumahannya masih bermasalah secara hukum,” jelas Edi.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah kota mendorong pola penyerahan PSU secara parsial, seperti menyerahkan fasilitas jalan terlebih dahulu, kemudian menyusul fasilitas lainnya.
“Penyerahan PSU tidak harus langsung semua. Bisa jalan dulu, atau saluran air. Yang penting ada komitmen,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan bagian dari tanggung jawab pengembang, bukan bantuan kepada pemerintah daerah.
“Ini kewajiban pengembang, pemerintah tidak sedang meminta-minta. Kalau tidak siap dengan kewajiban menyerahkan PSU, lebih baik jangan jadi pengembang, jadi pengusaha yang lain saja,” tegasnya.
Dikemukakannya, Disperkim juga membedakan perlakuan antara pengembang perumahan komersial dan proyek Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ia menerangkan, untuk MBR, pemerintah memberi relaksasi penyerahan lahan siap bangun tanpa keharusan membangun fasilitas terlebih dahulu.
“Kalau MBR, cukup lahannya. Tapi untuk komersial, PSU-nya wajib lengkap. Mereka kan menjual dengan nilai besar, masa tidak bisa bangun fasilitas.” katanya.
Edi menambahkan bahwa Disperkim menargetkan adanya peningkatan jumlah penyerahan PSU pada akhir tahun 2025. Pemerintah juga akan terus menyosialisasikan prosedur dan manfaat penyerahan PSU kepada para pengembang.
“Jika PSU sudah diserahkan, pemerintah bisa langsung mengambil alih perawatan. Itu akan menguntungkan warga juga,” ucapnya.
Edi berharap para pengembang bersedia bekerja sama, terutama mereka yang masih aktif dan memiliki kapasitas memenuhi kewajiban secara bertahap.
Ia menuturkan, pemerintah saat ini lebih terbuka pada pendekatan kolaboratif demi percepatan kepastian aset dan layanan publik di kawasan perumahan. (Adv).
