Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap oleh PT Indo Ridlatama Power di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa.
Menurut Kapolres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa yang dihubungi dari Balikpapan, Kamis, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dengan memeriksa kedua belah pihak yang bertikai beserta saksi-saksi.
"Bahkan kita telah mengirim sepuluh penyidik dari reserse dan kriminal ke Polsek Muara Jawa untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak yang bermasalah," katanya.
Dari pihak PT Indo Ridlatama Power (IRP), polisi telah memeriksa 25 orang, sedangkan dari pihak PT Energi Bara Utama milik Sambudi, rencananya pada Jumat (20/2) akan dilakukan pemeriksaan.
"Namun orang-orang inti di kedua belah pihak terkait kasus lahan PLTU, pemeriksaannya akan dilaksanakan di Mapolres Kukar," tambah Mukti.
Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli tanah di lahan pembangunan PLTU Muara Jawa, kapolres mengatakan pihaknya masih akan menelusurinya.
"Kita akan melakukan pemeriksaan bila ada dugaan tersebut, berupa pemeriksaan tanda tangan yang merupakan data otentik," ujarnya.
Selanjutnya, polisi belum menentukan status quo dari tanah tersebut, karena masih akan melakukan pengukuran dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional.
Sementara itu, Direktur Utama PT IRP (salah satu anak perusahaan PT Indonesia Power), Makmur Marzuki mengatakan akibat tertundanya pembangunan PLTU Muara Jawa, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.
"Kita akan melakukan tuntutan dari tanggung jawab, karena rekanan kontraktor tidak dapat bekerja akibat kurang adanya jaminan keamanan," kata Makmur.
PT IRP melakukan program nasional berupa pembangunan PLTU di Muara Jawa dengan kapasitas daya 2x25 Mw.
"Saya rencananya akan melaporkan kasus ini ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Senin (23/2)," tambahnya.
Secara terpisah, Sambudi, selaku pemilik PT Energi Bara Utama, mengatakan ada dugaan pemalsuan akta jual beli terkait kasus lahan di PLTU tersebut.
"Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan pihak Kecamatan Muara Jawa ada tiga nomor registrasi yang berbeda, bahkan nilai jualnya juga beda. Ini diduga ada pemalsuan jual beli di lahan tersebut," kata Sambudi. (*)
Polres Kutai Kartanegara Periksa Saksi Terkait PLTU
Kamis, 19 Februari 2015 19:17 WIB