Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, memberikan pendidikan dan pelatihan (dilklat) khusus bagi pengurus Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan, untuk memperkuat manajemen pengelolaan koperasi.
Secara umum, warga setempat yang masuk dalam pengurus koperasi, diyakini telah memiliki pengetahuan tentang koperasi, keterampilan usaha, dan semangat mengembangkan wirausaha, sedangkan pelatihan dimaksudkan sebagai penguatan.
"Teman-teman yang sudah terpilih dan ditetapkan sebagai pengurus Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, nanti akan diberikan diklat khusus terkait dengan manajemen koperasi," kata Bupati Kukar Edi Damansyah di Tenggarong, Jumat.
Sedangkan saat ini, ia mengaku terus memantau terkait dengan penyelesaian proses administrasi koperasi, yakni 193 desa dan 44 kelurahan (237 koperasi) yang dilaporkan sudah seluruhnya dibentuk kelembagaannya maupun kepengurusan, hingga akta pendirian koperasi melalui notaris.
"Untuk berkas administratif baik yang terkait dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari Koperasi Merah Putih yang sudah dibentuk di 237 desa/kelurahan, tentu diharapkan semuanya bisa dilengkapi," katanya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih yang terdiri dari para organisasi perangkat daerah, para camat, lurah, dan para kepala desa atas kerja kolaborasi mereka sehingga koperasi tersebut telah terbentuk.
Sementara Sunggono, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, saat rapat koordinasi dan evaluasi optimalisasi pelaksanaan Koperasi Merah Putih se-Kukar, tiga hari lalu, menyatakan bahwa banyak unit usaha yang bisa dipilih dan dijalankan oleh Koperasi Merah Putih baik di desa maupun kelurahan.
Sejumlah jenis usaha tersebut antara lain koperasi bisa membuka gerai sembako, gerai obat murah atau apotik desa, gerai klinik desa, gerai pergudangan dan logistik, serta sejumlah kegiatan usaha lain.
"Koperasi Merah Putih juga dapat mengembangkan usaha lain di luar beberapa unit usaha tersebut, namun dengan catatan harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa/kelurahan, dan memperhatikan kearifan lokal," kata Sunggono.