Samarinda (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi konsultasi publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).
"Konsultasi publik soal PPM ini merupakan inisiasi dari PT Bara Sejati, PT Apira Utama, dan PT Dermaga Energi," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Kamis.
Bambang menekankan pentingnya peran aktif perusahaan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar area pertambangan.
Penyusunan RIPPM menjadi komitmen bagi program PPM tambang di Kaltim. Ini memastikan suara masyarakat sekitar tambang didengar dan diakomodasi dalam perencanaan program PPM selama lima tahun ke depan.
Konsultasi publik tersebut bertujuan membahas rencana induk program PPM yang dikembangkan oleh ketiga perusahaan tersebut.
"Selain itu, konsultasi publik juga menjadi wadah koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal," papar Bambang.
Beberapa upaya yang menjadi fokus RIPPM meliputi pelatihan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi masyarakat sekitar tambang.
Konsultasi publik tersebut juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perwakilan Pemerintah Desa, hingga tokoh masyarakat.
RIPPM adalah dokumen rencana jangka panjang perusahaan pertambangan dalam melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Hal itu diamanatkan oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
RIPPM memiliki manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat sekitar tambang, mendorong pembangunan ekonomi lokal melalui pelatihan, pendidikan, serta infrastruktur.
"PPM juga memberikan perhatian untuk pemberdayaan UMKM, hingga menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan program sosial perusahaan tambang," kata Bambang.(Adv/Diskominfo Kaltim)