Samarinda (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan strategis di daerah.
"Pasir sungai merupakan material strategis yang sangat diperlukan dalam proyek konstruksi dan infrastruktur, sehingga ketersediaannya harus dijamin melalui mekanisme perizinan yang terukur, sesuai ketentuan, dan tetap mengutamakan aspek lingkungan," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Selasa.
Bambang menjelaskan bahwa kebijakan percepatan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar aktivitas penambangan tidak merusak ekosistem perairan setempat.
Kegiatan penambangan pasir sungai diarahkan secara spesifik pada lokasi-lokasi yang mengalami pendangkalan alami atau sedimentasi.
Strategi ini memastikan pengambilan material berfungsi ganda, yakni memenuhi bahan baku bangunan sekaligus membantu menjaga kapasitas tampung sungai.
"Pengambilan sedimen di sungai ini juga dinilai efektif untuk memperlancar alur pelayaran bagi transportasi air," ucap Bambang.
Meskipun dilakukan percepatan, pemerintah menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib mengikuti prosedur perizinan yang dimulai dari permohonan wilayah secara daring.
Proses awal dilakukan melalui aplikasi INLINE dari Kementerian ESDM untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Tahapan selanjutnya melibatkan pengurusan perizinan lingkungan yang terintegrasi dalam sistem OSS dan Amdalnet.
Lanjut Bambang, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan penyelidikan teknis menggunakan metode batimetri untuk memetakan area sedimentasi di dalam tubuh air secara akurat.
"Hasil penyelidikan tersebut harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) sebelum melangkah ke tahap operasi," jelasnya.
Bambang mengakui bahwa estimasi waktu normal untuk seluruh proses perizinan ini memakan waktu sekitar 456 hari.
Durasi tersebut bisa berubah lebih cepat atau lambat tergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon.
Guna memangkas hambatan birokrasi, Dinas ESDM Kaltim terus melakukan sinkronisasi pandangan teknis dengan Pemerintah Kabupaten Berau.
Upaya koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi yang selama ini sering memiliki perbedaan pandangan teknis.
Saat ini, tercatat sudah ada dua perusahaan di Kabupaten Berau yang telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Eksplorasi.
Selain itu, terdapat tujuh perusahaan lain yang sedang dalam proses permohonan wilayah untuk komoditas pasir sungai.
Dinas ESDM Kaltim segera menerbitkan dua persetujuan wilayah baru dalam waktu dekat.
"Sebelum memasuki tahap operasi produksi, perusahaan wajib mempresentasikan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang," demikian Bambang. (ADV/Diskominfo)
