Samarinda (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional penambangan batu gunung tak berizin di area pematangan lahan wisata di Samarinda.
"Kami langsung menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan mendesak mereka untuk segera mengkaji ulang aturan tata ruang serta melengkapi perizinan terkait aktivitas pertambangan," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Kamis.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diklaim sebagai area pembangunan wisata namun terindikasi melakukan aktivitas ekstraksi mineral.
Dalam sidak tersebut, tim ESDM menemukan fakta bahwa pengelola lahan sama sekali tidak mengantongi izin resmi untuk melakukan penambangan maupun pengangkutan material batuan.
Bambang mengungkapkan bahwa di lokasi memang ditemukan tempelan stiker barcode, namun setelah diperiksa ternyata itu hanyalah barcode Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan bukan izin usaha pertambangan.
Pihak dinas meminta seluruh kegiatan penggalian dan mobilisasi material dihentikan total sampai perusahaan mampu menyelesaikan seluruh proses hukum dan perizinan yang berlaku.
Upaya penertiban ini menjadi sangat krusial mengingat kewenangan penerbitan izin pertambangan untuk galian C kini telah beralih sepenuhnya ke tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami menerapkan standar seleksi ketat dalam mengeluarkan legalitas tambang demi menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola yang baik," ungkap Bambang.
Ketatnya proses verifikasi ini terbukti dari data Dinas ESDM Kaltim yang mencatat baru ada dua izin pertambangan galian C yang diterbitkan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif mengawasi lingkungan sekitarnya dan melaporkan jika terdapat aktivitas pengerukan bukit yang mencurigakan tanpa papan informasi perizinan yang jelas.
"Melalui penegakan aturan yang konsisten, kami berupaya memastikan bahwa setiap jengkal pemanfaatan sumber daya alam di Benua Etam memberikan kontribusi legal bagi daerah dan tidak merusak lingkungan," demikian Bambang.
