Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan mengungkapkan ekspor komoditas kepiting bakau dari Balikpapan saat ini terhenti, setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015.
"Benar-benar berhenti. Saat ini tidak ada lagi yang kami ekspor," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan (Askib) H Awaluddin di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu.
Sebelum keluarnya Permen, lanjut Awaluddin, jumlah ekspor kepiting dari Bandara Sepinggan, Balikpapan, mencapai 15 ton per hari dengan nilai tidak kurang dari Rp1,5 miliar.
Negara tujuan ekspor komoditas kepiting tersebut, antara lain Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Tiongkok. Selain itu, kepiting bakau Balikpapan juga dikirim ke sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Denpasar.
Menurut Awaluddin, terhentinya ekspor sangat berdampak terhadap para pengepul dan nelayan penangkap kepiting di Kaltim yang jumlahnya ribuan orang, mulai dari Kabupaten Berau di wilayah utara hingga Kabupaten Paser di wilayah selatan.
"Kami merugi. Selain tidak bisa mengekspor, kami juga sudah telanjur memberi modal kepada para nelayan penangkap kepiting," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui Permen Nomor 1 tahun 2015 melarang ekspor kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 cm, rajungan (Portunus pelagicus spp) di bawah 10 cm, dan lobster (Panulirus spp) panjang di bawah 8 cm, termasuk yang sedang dalam kondisi bertelur.
Regulasi ini ditegakkan oleh Balai Karantina Ikan Kelas I Sepinggan dengan tidak lagi mengeluarkan sertifikat untuk ekspor, sejak mendapat tembusan Permen 1/2015 pada 16 Januari.
"Biasanya kami menerbitkan hingga 60 sertifikat per hari," kata Kepala Seksi Tata Pelayanan Balai Karantina Ikan Kelas I Sepinggan, Kadson Batubara.
Sertifikat yang diperlukan untuk ekspor adalah sertifikat kesehatan produk perikanan untuk tujuan ekspor dan antar-area bagi komoditas lobster, kepiting dan rajungan.(*)
Askib : Ekspor Komoditas Kepiting Dari Balikpapan Terhenti
Sabtu, 24 Januari 2015 15:24 WIB