Balikpapan (ANTARA) - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan mengimbau para pengecer gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) yang ada di daerah tersebut agar transparan dalam pendistribusian.
"Kami imbau para pengecer gas elpiji 3 kg transparan dalam mendistribusikan untuk menghindari praktik merugikan masyarakat yang berhak mendapatkannya," kata Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, Rabu (5/1).
Ia mengingatkan. kepada warga yang tidak berhak mendapatkan gas elpiji bersubsidi turut membeli elpiji 3 kg. Karena yang berhak menggunakan elpiji subsidi tersebut berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021, yang mengatur penyediaan dan distribusi elpiji pada Pasal 1 Ayat 9, dijelaskan tentang definisi elpiji tertentu.
Haemusri menjelaskan pasal tersebut merujuk pada gas elpiji dalam kemasan 3kg yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus.
Dia merincikan kelompok masyarakat yang berhak membeli elpiji 3kg, diantaranya , rumah tangga dengan definisi konsumen yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Kemudian usaha mikro yakni pemilik usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiji 3 kg untuk mendukung operasional usahanya, petani sasaran yaitu petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.
Selanjutnya nelayan sasaran yaitu nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Haemusri mengatakan, pemerintah telah menegaskan bahwa elpiji 3kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang berhak menerimanya.
Lanjutnya, untuk kelompok seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan elpiji bagi mereka yang berhak .
Dia menuturkan, untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, pemerintah akan menerapkan sistem pembelian berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan gas subsidi," ujar Haemusri.