Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menguraikan sejumlah tahapan sebelum secara resmi menetapkan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
"Para bacalon telah mengikuti serangkaian kegiatan, termasuk pemeriksaan kesehatan yang merupakan syarat untuk penetapan sebagai calon," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Kamis.
Ia melanjutkan bahwa bacalon juga harus memenuhi sejumlah dokumen seperti syarat calon dan pencalonan yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh KPU. Penelitian persyaratan calon berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
"Jika terdapat hal yang harus diperbaiki, bacalon akan melakukan perbaikan. Kami juga akan meminta tanggapan dari masyarakat terkait bacalon tersebut," ujar Fahmi.
Dia menambahkan, jika tidak ada kendala, pada 22 September 2024, bacalon akan ditetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Untuk saat ini, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar untuk Pilkada Kaltim sebanyak dua pasangan, yakni pasangan Isran Noor- Hadi Mulyadi dan pasangan Rudy Mas'ud -Seno Aji.
Untuk memastikan agar proses dalam tahapan pencalonan berjalan secara berintegritas, KPU Kaltim terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dalam mengawasi pelaksanaannya sebelum calon secara resmi ditetapkan, mulai dari verifikasi berkas hingga pemeriksaan kesehatan.
Dengan tahapan yang telah disusun, KPU Kaltim berharap proses penetapan calon kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Adv)