Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah menyetujui nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mewakili Pj Gubernur dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta jajaran legislatif lainnya.
"Kami telah menyetujui bersama Pemprov Kaltim yang diwakili Sekda Kaltim. Ke depannya, kami akan menggenjot agar penyerapan APBD bisa lebih cepat," tegas Ketua DPRD Kaltim yang akrab disapa Hamas di Samarinda, Kamis malam.
Dia menyoroti bahwa penyerapan anggaran yang lambat di awal tahun hingga triwulan ketiga sering kali disebabkan oleh perencanaan yang kurang matang. Ia berharap pada 2025, perencanaan pembangunan sudah bisa dimulai melalui lelang dini.
Hamas juga menekankan pentingnya perencanaan yang baik untuk menghindari kegagalan.
"Saya berharap anggota dewan periode yang akan datang benar-benar melakukan perencanaan bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sebab, pekerjaan tanpa perencanaan adalah merencanakan kegagalan," sebutnya.
Hamas juga menyebutkan bahwa dialog dengan warga dan hasil reses harus menjadi dasar dalam perencanaan anggaran.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni menambahkan bahwa siklus pembahasan APBD telah dirancang bersama-sama dengan DPRD dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
"Ke depannya, kami akan memantau kinerja dan memonitor anggaran supaya berjalan dengan baik. Setelah APBD ditetapkan, kami siap untuk melakukan lelang dini untuk tahun 2025," jelasnya.
Sekretaris DPRD Kaltim Nor Hayati Usman menyampaikan bahwa APBD 2025 merupakan rancangan anggaran yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024-2026.
Beberapa target indikator makro yang ingin dicapai pada tahun 2025 antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 78,53. Kemudian tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,30 persen, laju pertumbuhan ekonomi antara 4-5 persen, tingkat kemiskinan sebesar 5,67 persen, dan indeks penurunan emisi sebesar 31,89 persen.
Nor Hayati menjelaskan bahwa struktur APBD 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp20,100 triliun dan belanja daerah sebesar Rp20,950 triliun, dengan defisit sebesar Rp850 miliar.
"Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,30 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp9,86 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp202,5 miliar," jelasnya.
Belanja daerah dialokasikan untuk berbagai sektor, antara lain belanja operasional sebesar Rp9,56 triliun, belanja modal sebesar Rp4,56 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp100 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp6,71 triliun.
Sekretaris DPRD Kaltim juga menguraikan pembiayaan daerah yang digunakan untuk menutupi defisit direncanakan sebesar Rp900 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50 miliar.
"Jadi, pembiayaan daerah secara netto sebesar Rp850 miliar," tambah Nor Hayati.
Nor Hayati juga menekankan pentingnya realisasi pendapatan dalam mencapai target pembangunan. Berdasarkan tren realisasi pendapatan, perkembangan asumsi makro ekonomi, serta kebijakan dan kondisi keuangan negara, pihaknya optimistis dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Pembahasan dan kesepakatan bersama atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2025 telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kaltim.