Balikpapan (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengembangkan sistem elektonifikasi atau transaksi non tunai dalam pembayaran pajak, terlebih menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim.
"Pengembangan ini sudah kami lakukan sejak 2019 lalu," kata Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, di Balikpapan, Jumat (2/8).
Kendati demikian katanya sistem elektronifikasi itu baru disempurnakan dalam satu tahun terakhir, BPPDRD Balikpapan mengembangkan melalui aplikasi e-payment yang bisa diunduh melalui toko daring seperti playstore dan appstore.
"Atau bisa juga melalui situs https://bppdrd.balikpapan.go.id," katanya.
Idham menjelaskan selain menggunakan aplikasi, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile Bankaltimtara ,Indomaret, aplikasi Gojek, dan Tokopedia. Namun, pembayaran masih hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan
Menurutnya jika menggunakan aplikasi mobile Bankkaltimtara, maka bisa membayar 11 pajak sekaligus yang dikelola oleh BPPDRD seperti pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, mineral batuan, pajak burung walet, PBB dan BPHTB.
"Artinya melalui satu genggaman gawai bisa membayar beberapa pajak," ucapnya.
Idham menuturkan kemudahan dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan di Kantor BPPDRD Balikpapan. Hal itu dapat dilihat pada antrean yang sebelumnya mencapai ratusan orang, tetapi kini setelah menggunakan aplikasi, jumlah antrean hanya sekitar puluhan orang.
"Kalau dulu itu antrean pajak cukup panjang, sekarang jarang ada antre karena sudah banyak yang mengerti cara membayar via daring," ungkap Idham.
Diakuinya melalui elektronifikasi maka terjadi pertumbuhan siginifikan untuk penerimaan daerah.
"Itu tercermin dari realisasi khususnya pajak restoran sudah lebih dari 100 persen," ujarnya.
Idham juga menuturkan elektronifikasi pajak untuk mendukung Kota Balikpapan sebagai penyangga IKN menuju kota pintar (Smart City).
“Kami juga akan mengevaluasi sistem pembayaran non tunai yang kami terapkan, apa saja yang harus kami perbaiki dan kembangkan,” katanya.
Dia menyebutkan hingga saat ini masyarakat belum bisa 100 persen dalam pembayaran digital, mungkin masih sekitar 60 persen, karena untuk usia di atas 40 tahun atau bukan usia produktif, mereka tidak sepenuhnya memahami cara membayar via daring.
"Maka hingga saat ini masih butuh sosialisasi lebih masif dan akurat kepada wajib pajak," tuntas Idham.