Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Masyarakat diminta sungguh-sungguh memperhatikan petugas pendataan potensi pajak atau fiskal kadaster yang mulai Selasa (10/10) akan mendatangi rumah-rumah warga di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Petugas dilengkapi dengan tanda pengenal, ada tanda tanda dan juga ada surat tugas. Kalau ada yang mengaku petugas tapi tidak bisa menunjukkan tanda pengenal dan surat tugasnya, harap jangan dilayani," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Muhammad Noor di Balikpapan, Senin.
Imbauan ini disampaikan agar masyarakat wajib pajak waspada dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang mungkin mengambil kesempatan dalam kegiatan ini.
Selain memperhatikan tanda pengenal, pihaknya juga mengimbau kepada wajib pajak agar hanya memberikan data dan informasi yang berhubungan dengan objek pajak yang dimilikinya, seperti luasan bangunan, luasan bangunan berdasarkan sertifikat, dan izin-izin yang dimilikinya.
"Selain itu, jangan diberikan kepada petugas kami, apalagi berupa uang," tegasnya.
Menurut Muhammad Noor, petugas pendata potensi pajak hanya berperan sebagai pengumpul data dan informasi, bukan sebagai petugas yang dapat menyelesaikan permasalahan perpajakan, seperti membantu menawarkan diri untuk menyelesaikan perpajakan.
"Jadi, peran mereka murni mencari data dan informasi," lanjutnya.
Tahapan dalam proses pendataan ini dimulai dengan sosialisasi kepada wajib pajak, pengumpulan data dan informasi.
Dalam hal pengumpulan data, lanjut Noor, BPPDRD akan memberikan batas waktu kepada wajib pajak untuk mengumpulkannya. Bila sampai batas waktu yang ditentukan data belum diberikan, maka BPPDRD akan menggunakan data terdahulu yang sudah dimilikinya, yang selama ini sudah digunakan untuk menagih Pajak Bumi Bangunan.
Kegiatan pendataan merupakan bagian kegiatan modernisasi pengelolaan pajak daerah di Kota Balikpapan. Dalam pelaksanaannya terdapat empat wilayah yang ditetapkan sebagai tempat percontohan, yaitu Kelurahan Klandasan Ilir, Kelurahan Klandasan Ulu, Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kelurahan Damai Baru.(*)