Samarinda (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung digitalisasi pembayaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
"Ini merupakan Iangkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital di Kabupaten Kubar, termasuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kubar, jadi kami harus mendukung," ujar Kepala BI Kantor Perwakilan Provinsi Kaltim Tutuk SH Cahyono di Samarinda, Senin.
Bentuk dukungannya bersama Bupati Kubar FX Yapan, Direktur Bisnis dan Syariah Bankaltimtara Hairuzzaman, telah menandatangani sistem digitalisasi pembayaran, sehingga pembayaran dari Bankaltimtara tidak lagi menggunakan uang tunai.
"BI Kaltim sangat mendukung implementasi digitalisasi pembayaran di Kabupaten Kubar. Dalam hal ini akan diproses secara Iangsung oleh Bankaltimtara sebagai bank pemegang kas daerah," katanya.
Penandatanganan tersebut dirangkai dengan pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kubar, termasuk peresmian Penerimaan Retribusi Melalui QRIS.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menggunakan kode QR.
Menurut Tutuk, masa pandemi seperti sekarang ini penggunaan QRIS merupakan jawaban, karena tidak ada uang tunai yang dikeluarkan sehingga minim risiko terjadi penularan COVID-19, mengingat pengguna tinggal scan kode melalui smartphone.
Ia melanjutkan pengukuhan TP2DD di Kubar diharapkan dapat mendukung upaya optimalisasi keuangan daerah, berupa peningkatan pendapatan asli daerah dan optimalisasi pengeluaran daerah.
Optimalisasi ini melalui percepatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ET PD), yakni dengan memanfaatkan berbagai platform keuangan nontunai yang memperoleh dukungan dari Bankaltimtara.
"Melalui ET PD dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai wajib pajak/retribusi untuk melakukan pembayaran nontunai melalui berbagai aplikasi pembayaran, termasuk melalui QRIS," katanya.
Hal ini, katanya, dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan transparansi keuangan, mendukung tata kelola, mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan, dan mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital.
"Ini sejalan dengan tujuan yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah," ucap Tutuk.