Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat terkait usulan pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) provinsi Muhammad Kurniawan.
"Saya kan Pj, jadi setiap mengambil keputusan, terutama terkait kepegawaian, harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Kepegawaian Negara hingga Komisi ASN," ujar Akmal Malik di Samarinda, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa usulan pengunduran diri Kurniawan sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, sebagai Pj Gubernur, dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan.
"Memang ada usulan dari Kadisdikbud Kaltim, tapi saya harus laporkan dulu kepada menteri apakah ini berkenan atau tidak," imbuhnya.
Alasan Kurniawan mengundurkan diri, imbuh Akmal, adalah karena ingin kembali mengembangkan kariernya sebagai auditor di inspektorat daerah.
Baca juga: Disdikbud Kaltim tekankan pendidikan vokasi sesuai kebutuhan industri
"Beliau ingin kembali ke passion-nya sebagai auditor," kata Akmal.
Baca juga: Disdikbud Kaltim tekankan pendidikan vokasi sesuai kebutuhan industri
"Beliau ingin kembali ke passion-nya sebagai auditor," kata Akmal.
Akmal menilai kinerja Kurniawan selama menjabat sebagai Kadisdikbud Kaltim sangat baik. Kendati demikian, ia menghormati keputusan pribadi yang bersangkutan.
Akmal menegaskan bahwa tidak ada masalah serius di antara keduanya.
"Sejauh ini hubungan kami baik-baik saja," tambahnya.
"Sejauh ini hubungan kami baik-baik saja," tambahnya.
Saat ini, Kurniawan masih menjabat sebagai Kadisdikbud Kaltim sambil menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat.
Baca juga: OIKN kembangkan pendidikan di Nusantara dan sekitar
Baca juga: OIKN kembangkan pendidikan di Nusantara dan sekitar
"Surat pengunduran diri baru masuk sekitar empat hari yang lalu. Namun itu tak membuat pelayanan publik Disdikbud Kaltim terganggu," kata Akmal.
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno menanggapi bahwa proses pengunduran diri seorang pejabat tidak bisa dilakukan secara instan.
"Karena posisi kepala daerah yang memimpin sekarang bukan gubernur definitif. Jadi harus sesuai teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Prosesnya nanti saat mengajukan tidak serta-merta langsung keluar SK pemberhentian," ujarnya.