Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan berencana perbaharui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), karena merupakan mitra dari Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Sebagaimana Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian," kata Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin, Minggu (28/7).
Muhaimin mengemukakan, untuk mewujudkan suatu Perda yang berdaya guna dan dapat dijadikan sebagai landasan perumusan kebijakan yang efektif dalam implementasinya sesuai kebutuhan maka diperlukan Raperda dan regulasi lainnya
Hal itu katanya seperti penyusunan rencana detail tata ruang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemudian pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota.
Muhaimin menyebutkan, yang diperlukan adalah perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antara sektor, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Adapun materi muatan Raperda RTRW Kota Balikpapan 2024-2044, yaitu pertama tujuan kebijakan termasuk kebijakan pengembangan wilayah kota dan strategi penataan ruang wilayah kota.
Kemudian rencana struktur ruang wilayah kota meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana, rencana pola ruang wilayah kota meliputi kawasan lindung (Termasuk peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk dan mata air), serta kawasan budi daya dan rencana penyediaan ruang terbuka hijau, dan kawasan strategis kota.
Selanjutnya adalah arahan pemanfaatan ruang wilayah kota yang meliputi indikasi program utama jangka menengah 5 tahun dan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan insentif maupun disinsentif, dan arahan sanksi.
Muhaimin menjelaskan, dalam RTRW berikutnya yaitu RTRW 2024-2044 yang saat ini masih disusun. Pemkot Balikpapan menyiapkan lima pengembangan sebagai mitra IKN.
Menurutnya sebagai kota terdekat dengan Kota Nusantara, maka Kota Balikpapan diarahkan menjadi super hub ekonomi dalam pengembangan IKN. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan industri.
"Pengembangan industri khususnya industri farmasi, industri petrokimia dan industri masa depan berbasis energi terbarukan, ini untuk rencana pembangunan besar yang pertama," ucap Muhaimin.
Kemudian yang kedua katanya, peran Kota Balikpapan sebagai super hub pengembangan IKN tentu diperlukan penguatan peran penting dalam aspek logistik, perdagangan dan jasa.
"Yang ketiga perlunya pengembangan coastal area untuk mendukung peran Kota Balikpapan sebagai pusat perdagangan dan jasa," ungkapnya.
Lanjut Muhaimin, dalam hal ini bakal disertai dengan adanya perkembangan berbagai infrastruktur transportasi dalam mendukung peran kota sebagai pusat logistik dan pintu gerbang Kaltim dan IKN.
Berikutnya yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) serta utilitas untuk mendukung dan mengantisipasi pertumbuhan penduduk, khususnya dalam penyediaan air minum yang memadai.
"Dan yang terakhir adalah pelaksanaan perlindungan keanekaragaman hayati melalui pelestarian hutan lindung, ekosistem mangrove dan jalur migrasi satwa," kata Muhaimin.
Balikpapan perbarui RTRW sebagai mitra IKN
Minggu, 28 Juli 2024 17:37 WIB
Sebagaimana Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian