Balikpapan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota (Setdakot) Pemerintah Kota Balikpapan Muhaimin mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya agar tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Bila terbukti ada terlibat maka akan ada sanksinya," katanya di Balikpapan, Sabtu (15/6).
Dia menuturkan sanksi yang akan diberikan beragam, mulai yang ringan dan berat, bahkan hingga pemecatan jika ASN terbukti ikut politik praktis.
Menurutnya , ASN memang memiliki hak memilih pada perhelatan pemilu, namun tidak boleh dipublikasikan apalagi berpihak pada salah satu calon manapun.
"Pada hakikatnya siapapun nanti yang menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan adalah pimpinan ASN bukan pimpinan orang per orang," ujarnya.
Muhaimin mengemukakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sudah melakukan sosialisasi kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Balikpapan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Lanjutnya dalam sosialisasi beberapa waktu lalu terdapat pembahasan yang sudah disosialisasikan ke ASN. Salah satunya, bagaimana ASN itu berkomitmen dan netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"KASN telah mengingatkan jadilah ASN yang profesional dan melayani, tidak boleh kita pilih-pilih, tidak boleh terlibat dalam politik praktis," ujar Muhaimin.