Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda Suparmin mengatakan bahwa kota ini sedang mengimplementasikan aplikasi perjalanan dinas berbasis elektronik kepada para pegawai pemerintahan.
"Aplikasi ini merupakan hasil pengembangan oleh anak-anak Kota Samarinda, sejalan dengan prinsip sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Suparmin di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.
Menurut dia, aplikasi ini sebenarnya merupakan suplemen dari sistem konsep sistem merit yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perjalanan dinas. Hal ini mengingat sistem pemerintahan berbasis elektronik menerapkan tidak boleh lagi ada pengembangan aplikasi.
Suparmin menegaskan bahwa aplikasi ini bukan semata-mata hak perjalanan dinas, melainkan juga berfungsi sebagai penunjang koordinasi dan evaluasi program di lingkungan pemerintah kota.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas menyebutkan bahwa setiap perjalanan dinas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda wajib menggunakan Sistem Perjalanan Dinas (Simperdin).
"Penerapan aplikasi ini berlaku mulai Juni 2024 dan mencakup seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda," terang Suparmin.
Beberapa pegawai telah menguji coba aplikasi ini, terutama mereka yang baru saja menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya Simperdin, kinerja operator hidro negara dapat tercatat dengan lebih baik, memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam perjalanan dinas," ujarnya.
Walaupun masih dalam tahap pengembangan, kata Suparmin, aplikasi ini menjanjikan kemudahan dan efisiensi bagi pegawai dalam mengurus perjalanan dinas.
Dari sistem yang terintegrasi, lanjut dia, proses koordinasi dan evaluasi dapat berjalan lebih lancar, mendukung tugas-tugas pemerintahan kota, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Samarinda.