Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi mekanisme penyaluran bantuan sarana dan prasarana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS) untuk para petani perkebunan di daerah.
Kepala Dinas Perkebunan, Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Rabu,menjelaskan bantuan tersebut merupakan kerja sama dari tim Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Pertanian dan BPDPKS.
"Surat perjanjian kerja (SPK) telah ditandatangani pada 30 April 2024 di Kantor Kementerian Pertanian," kata Rizal.
Ia mengatakan, tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana serta sarana dan prasarana yang dapat diberikan kepada para pekebun kelapa sawit.
“Kerjas ama ini bertujuan untuk menyalurkan dana BPDPKS guna memperbaiki dan meningkatkan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur," ujar Rizal.
Bentuk bantuan yang diberikan meliputi benih, pupuk, pestisida, alat pasca panen, unit pengolahan hasil, peningkatan jalan, dan rehabilitasi tata kelola air. Selain itu, bantuan juga bisa berupa alat transportasi dan mesin pertanian untuk mempermudah pengangkutan serta pengelolaan lahan oleh pekebun.
Selama sosialisasi, disampaikan bahwa sejak tahun 2021, Kalimantan Timur telah menerima alokasi dana BPDPKS untuk berbagai program intensifikasi dan pembangunan infrastruktur.
Pada tahun 2023, misalnya, alokasi dana sebesar Rp5,54 miliar diberikan untuk perbaikan jalan di kebun sawit KUD Sawit Jaya seluas 102,0760 hektar. Meski demikian, beberapa bantuan yang telah disetujui masih belum cair.
Oleh karena itu, Rizal berharap dana tersebut dapat segera dicairkan agar bisa dimanfaatkan oleh pekebun untuk meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit.
Rizal juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penyaluran bantuan, termasuk persyaratan yang cukup banyak.
Namun, ia menekankan pentingnya memahami dan memenuhi persyaratan ini sebagai langkah untuk mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.
"Melalui kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi kelompok tani, koperasi, dan lembaga pekebun lainnya sehingga mereka dapat memanfaatkan dana BPDPKS untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di Kalimantan Timur," tambahnya.
Selain itu, Rizal berharap adanya perubahan regulasi dari Kementerian Pertanian juga akan mempermudah akses bantuan bagi pekebun di masa mendatang.
Disbun Kaltim sosialisasi mekanisme bantuan untuk petani perkebunan
Rabu, 12 Juni 2024 21:22 WIB
Surat perjanjian kerja (SPK) telah ditandatangani pada 30 April 2024 di Kantor Kementerian Pertanian