Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal didiskualifikasi hingga sanksi pidana apabila terbukti melakukan politik uang.
Peserta pilkada akan didiskualifikasi dari peserta, jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam.Paser Utara Muhammad Khazin di Penajam, Rabu, jika politik uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau berkelanjutan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara (tps).
"Sanksi politik uang itu, diskualifikasi jika terbukti terjadi berkelanjutan, terstruktur dan sistematis," tegasnya.
Imbauan bawaslu terhadap kontestan agar tidak melakukan politik uang bukan formalitas, ia menimpali lagi, panitia pengawas pemilu (panwaslu) melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran politik uang.
Masyarakat diminta dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang dan pelanggaran pilkada lainnya dengan bukti dan saksi, sehingga proses pilkada dapat berjalan dengan baik dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermartabat.
"Pengawasan ketat terhadap tahapan pilkada terus dilakukan bawaslu, terutama nanti pada tahap kampanye harus lebih ketat dikawal dan apabila ada pihak yang menghalangi proses kampanye bisa terkena sanksi," demikian Muhammad Khazin.