Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara, membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Posko pengaduan itu dibuka sampai satu hari sebelum lebaran di Kantor Dinsosnaker. Jadi kepada buruh atau karyawan yang tidak menerima THR segera melaporkan ke posko layanan pengaduan yang kami sediakan," ungkap Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, Jumat.
Perusahaan kata dia paling lambat harus membayarkan THR kepada karyawannya, H-7 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada karyawan, kata Alimuddin maka perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
Di wilayah Penajam Paser Utara lanjut dia, terdapat 50 perusahaan berskala besar dan kurang lebih 300 sub kontraktor dan anak perusahaan.
"THR mutlak harus dibayar perusahaan. Jika ada perusahaan tidak melaksanakan itu, akan diperoses sesuai dengan ketentuan. Secara keseluruhan, jumlah karyawan dari 50 perusahaan berskala besar ditambah sekitar 300 sub kontraktor dan anak perusahaan di daerah ini mencapai 12 ribu orang," kata Alimuddin.
Ia menghimbau, kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"THR adalah kewajiban perusahaan dan hal itu telah diatur melalui Permen Nomor 4 tahun 1994. Kami telah menindaklanjuti surat edaran bupati tentang himbauan pemenuhan THR oleh perusahaan kepada karyawan, paling lambat satu minggu sebelum lebaran," ujar Alimuddin.
Pekerja atau karyawan yang berhak menerima THR tambah Alimuddin yakni, yang minimal bekerja selama tiga bulan berturut-turut atau kurang dari satu tahun, akan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji.
"Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih tanpa terputus, maka THR yang diperoleh sebesar satu bulan gaji. Besaran THR masing-masing didapatkan oleh buruh atau karyawan berdasarkan masa kerja," tutur Alimuddin. (*)
Dinsosnaker Penajam Buka Posko Pengaduan THR
Sabtu, 19 Juli 2014 1:51 WIB
Posko pengaduan itu dibuka sampai satu hari sebelum lebaran di Kantor Dinsosnaker. Jadi kepada buruh atau karyawan yang tidak menerima THR segera melaporkan ke posko layanan pengaduan yang kami sediakan,"