Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara itu diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang didampingi memiliki program pembangunan fisik dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pendampingan hukum juga dilakukan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), demikian Faisal Arifuddin.
Jalan pesisir pantai di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, jelasnya merupakan salah satu proyek strategis pemerintah kabupaten yang terkendala persoalan pembebasan lahan.
Persoalan pembebasan lahan sering terjadi dalam proses pembangunan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum apabila tidak ditangani dengan baik, lanjut dia, dan juga dapat menghambat pembangunan hingga menimbulkan kerugian negara.
Untuk itu, ia menimpali lagi, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten setempat dalam melakukan program pembangunan fisik.
Pada pelaksanaan program pembangunan fisik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sering terhambat dengan sejumlah permasalahan, di antaranya persoalan pembebasan lahan.
"Pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat jangan sampai terhambat," tegasnya
Jalan Pesisir pantai itu merupakan infrastruktur jalan Kabupaten Penajam Paser Utara, keberadaan coastal road dapat menjadi daya tarik pemilik modal untuk menanamkan modal di kawasan pantai dan juga sebagai jalan pendekat bagi masyarakat menuju pusat pemerintahan.