Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, menetapkan tiga tingkatan kadar zakat fitrah 1435 Hijriyah.
Kepala Kantor Kemenag Kutai Kartanegara H Sulaiman, Sabtu mengatakan, kadar tertinggi yakni Rp40 ribu per orang, menengah Rp30 ribu dan terendah Rp 25 ribu per orang.
Penetapan tersebut kata H Sulaiman berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kutai Kartanegara Nomor 157 tahun 2014 tanggal 27 Juni 2014, tentang penetapan kadar Zakat Fitrah 1435 H/2014.
Besaran rupiah Zakat Fitrah tersebut lanjut dia, berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar Tenggarong yang berfariasi yakni, harga tertinggi Rp16 ribu per kilogram, menengah Rp12 ribu dan terendah Rp10 ribu per kilogram.
"Kadar zakat fitrah itu pastinya dua setengah kilogram (2,5 kilogram) beras per orang. Jadi, jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari," ungkap H Sulaiman.
"Membayar Zakat Fitrah lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari," katanya.
Kantor Kemenag Kutai Kartanegara lanjut H Sulaiman menghimbat umat Islam di daerah itu agar dapat mengeluarkan Zakat Fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadan.
Hal tersebut guna menurut dia agar lebih memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima Zakat Fitrah tersebut.
"Kami menghimbau umat Islam di Kutai Kartanegara agar segera mengeluarkan zakat fotrah tersebut secepatnya dan tidak harus menunggu hingga menjelang Idul Fitri," ujar H Sulaiman. (*)