Samarinda (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik siap mengakomodasi usulan pembuatan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) sebagai solusi mengatasi permasalahan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dalam hal batas minimal untuk tarif.
“Kita sudah menerima para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, dimana mereka meminta agar ada batas minimal untuk tarif angkutan online,,” jelas Akmal Malik di Samarinda, Sabtu.
Pada kesempatan itu, Akmal menerima audensi perwakilan AMKB membahas tarif angkutan online belum ada payung hukumnya (Perda).
Dengan adanya Perda nanti, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk menegasi orang-orang yang berusaha di daerah untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan masyarakat.
Selain itu, aplikasi yang masuk dan merugikan mitra mereka yang notabene masyarakat di daerah, maka Pemprov Kaltim harus melindungi.
“Caranya, kita siapkan payung hukumannya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami,” tegasnya.
Baca juga: Pemprov Kaltim terima perwakilan ojol terkait penegakan tarif ASK
Terkait permasalahan yang dialami AMKB, menurut Akmal akan segera dibuatkan aturannya agar kebijakan penyedia aplikasi tidak merugikan para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu.
“Mereka protes, karena dirugikan, ya harus dibela warga kita dong,” tegasnya.
Karena permasalahan ini masuk ranah hukum, maka Akmal menegaskan harus diperhatikan aspek-aspek hukumnya.
“Kita berterima kasih mereka bisa menerima dan mendukung rencana pembuatan Perda,” terangnya.
Menurut Dirjen Otda itu kuncinya adalah komunikasi yang bagus dengan warga dan disampaikan kepada mereka yang berusaha di Kaltim agar ikut aturan.
"Perda terkait angkutan online, segera kita siapkan melalui DPRD Kaltim," jelas Akmal Malik.
Baca juga: Pemprov Kaltim beri teguran kedua ke penyedia jasa ojek-taksi online
Pj Gubernur Kaltim segera susun peraturan angkutan online
Sabtu, 30 Maret 2024 21:13 WIB